Daftar Nikah Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Jumat, 28 Oktober 2022 | 03:57 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Daftar Nikah Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

ILUSTRASI. Kartu nikah yang diluncurkan Kementerian Agama sejak awal November 2018 telah terhubung dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) . ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


KARTU NIKAH - JAKARTA. Calon pasangan suami istri yang ingin menikah harus melakukan pendaftaran terlebih dulu. Nah, kini ada kabar baik. Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa melayani pendaftaran nikah secara digital. 

Kementerian Agama mengungkapkan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah4.kemenag.go.id/. Tautan atau link Simkah baru tersebut menggantikan tautan Simkah lama. 

Menurut Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelas Jajang Ridwan seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (19/10/2022).

Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinkan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Baca Juga: Simkah4.kemenag.go.id, Link Baru Untuk Daftar Nikah Secara Online, Cek Juga Syaratnya

Tentunya untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” kata Kasubdit dari Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Dipastikan, sebelum mendaftar nikah, pasangan calon pengantin telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Nomor pada surat rekomendasi nikah di KUA nantinya dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Melansir indonesia.go.id, berikut dokumen dan tata cara mendaftar nikah secara online.

Dokumen Daftar Nikah:

    1. N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);

    2. N3 - Surat persetujuan mempelai;

    3. N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);

    4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);

    5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);

    6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

Baca Juga: Cek, Berikut Ciri-ciri Buku Nikah Asli dan Cara Mengecek Keasliannya

    7. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:

  • Calon suami kurang dari 19 Tahun;
  • Calon istri kurang dari 19 Tahun;
  • Izin poligami.

    8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA;

    9. Fotokopi identitas diri (KTP);

   10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

   11. Fotokopi akta lahir;

  12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah          tempat tinggal calon pengantin);

   13.Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;

   14.Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru