Daftar Nikah Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Jumat, 28 Oktober 2022 | 03:57 WIB

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara Mendaftar Akun Simkah

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:

  • Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
  • Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Tahapan mendaftar nikah secara daring:

  • Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
  • Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
  • Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
  • Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail;
  • Unggah foto;
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru