Cara Mendaftar Akun Simkah
Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:
- Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
- Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Tahapan mendaftar nikah secara daring:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
- Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail;
- Unggah foto;
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie