Daftar Nikah Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Jumat, 28 Oktober 2022 | 03:57 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Daftar Nikah Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

ILUSTRASI. Kartu nikah yang diluncurkan Kementerian Agama sejak awal November 2018 telah terhubung dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) . ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


Cara Mendaftar Akun Simkah

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:

  • Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
  • Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Tahapan mendaftar nikah secara daring:

  • Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
  • Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
  • Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
  • Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail;
  • Unggah foto;
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru