Ijazah Sekolah Anda Hilang? Ini Cara Mengurus Surat Keteranggan Pengganti Ijazah

Rabu, 01 Maret 2023 | 16:25 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ijazah Sekolah Anda Hilang? Ini Cara Mengurus Surat Keteranggan Pengganti Ijazah

ILUSTRASI. Ijazah Sekolah Anda Hilang? Ini Cara Mengurus Surat Keteranggan Pengganti Ijazah.


EDUKASI - Ijazah merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dirawat dan dijaga agar tidak hilang. Dokumen ini sering digunakan, khususnya untuk melamar kerja hingga melanjutkan pendidikan.  

Meskipun penting, sayangnya, terkadang ijazah tidak disimpan dengan benar sehingga rusak atau hilang karena musibah. 

Namun, ijazah yang hilang atau rusak bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI. 

SKPI ini bisa digunakan sebagai ganti ijazah Anda yang hilang atau rusak. Ada beberapa tahap serta syarat untuk mengurus SKPI. 

Baca Juga: PKN STAN 2023 Bisa Didaftar Siswa Gap Year, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Berikut cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak, dirangkum dari laman Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri: 

Tahap 1 

Membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat di Polsek. Bawa dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi ijazah yang hilang dan fotokopi KTP. 

Sampaikan maksud kepada petugas bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan ijazah. Kemudian, Anda diminta menandatangani surat tersebut. 

Setelah mendapatkan surat dari Polsek, jangan lupa fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar. 

Tahap 2 

Setelah mengurus Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan, kemudian Anda pergi ke sekolah tempat ijazah diterbitkan. Bawa dokumen berupa :

  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 buah, 
  • Pas foto 3x4 hitam putih sebanyak 2 lembar
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang. 

Jelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak di bagian Tata Usaha Sekolah dan minta tolong dibuatkan SKPI. SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan menjadi dokumen resmi pengganti ijazah yang hilang. 

Surat tersebut akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai dan cap basah. Pas foto ditempel di tempel di SKPI beserta cap tiga jari kiri di atas foto seperti ijazah asli. 

Mintalah legalisir kepada petugas TU jika SKPI belum dilegalisir. Jika sekolah sudah tidak ada atau tutup, Anda bisa melewati tahap ini. 

Baca Juga: Manfaat dan Bahaya Makanan Pedas serta Cara Cepat Mengatasi Kepedasan

Tahap 3

Selanjutnya Anda perlu datang ke Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah untuk mengurus ijazah hilang atau rusak. Siapkan materai Rp 10.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. 

Pada bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan. 

Ada pula syarat yang perlu disiapkan adalah:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai Rp 10.000) dan fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai Rp 10.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Buku Induk kedua orang saksi dan yang bersangkutan
  • Fotokopi Ijazah/STTB/SKHU/SKHUN kedua orang saksi
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Proses ini bisa selesai dalam waktu satu hari jika petugas Disdik sedang ada di tempat. Jika kebetulan tidak, proses bisa selesai dalam beberapa hari. Jika sekolah sudah tidak ada, Disdik bisa membuat SKPI dengan kop surat Disdik. 

Tahap 4

Setelah selesai mengurus ijazah Anda yang hilang atau rusak, simpan dengan baik SKPI dan fotokopi legalisirnya. Dokumen ini sudah sah menjadi pengganti ijazah yang hilang atau rusak dan bisa dipakai untuk berbagai keperluan. 

Surat keterangan pengganti ijazah yang hilang akan dibuat dalam tiga rangkap yakni:

  • Untuk arsip sekolah (berfoto dan tidak bermeterai)
  • Untuk arsip disdik (berfoto dan tidak bermeterai)
  • Untuk yang bersangkutan (berfoto dan bermeterai Rp 10.000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru