Ini 2 Cara Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah

Rabu, 13 April 2022 | 11:14 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini 2 Cara Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah

ILUSTRASI. Ini 2 Cara Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


TIPS & TRIK - Cara cek Pajak Kendaraan Online mudah dilakukan. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai fitur canggih untuk cek berbagai informasi kendaraan.

Pajak Kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik 1 tahun maupun 5 tahunan.

Nah, wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor harus membayarkan sebesar nilai pajak yang ada dalam STNK.

Tentu, wajib pajak bisa dengan mudah cek pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: Mudah, Ini 2 Cara Bayar PBB lewat Indomaret dan KlikIndomaret

Siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Selain cek pajak kendaraan online, juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu antre untuk bayar pajak kendaraan di kantor Samsat.

Simak beberapa cara cek pajak kendaraan online dengan mudah dan praktis.

Baca Juga: Begini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik

Cara cek pajak kendaraan online

1. Cara cek pajak kendaraan online lewat Website

Pertama, ada cara cek pajak kendaraan online yang mudah dengan website resmi Samsat.

  • Buka laman link https://e-samsat.id pada browser.
  • Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
  • Klik Cek Sekarang.
  • Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Klik info pajak kendaraan dan PNBP.

2. Cara cek pajak kendaraan online lewat Aplikasi

Berikutnya, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan.
  • Tunggu proses memuat informasi.
  • Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

Apabila pembayaran ingin dilakukan secara online, proses cetak tetap harus mengunjungi Samsat terdekat.

Demikian beberapa cara cek pajak kendaraan online lewat Aplikasi dan Website.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru