Ini Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak beserta Penyebabnya

Selasa, 23 Juli 2024 | 14:19 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak beserta Penyebabnya

ILUSTRASI. Cek STNK Diblokir atau Tidak beserta Penyebabnya. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Cara cek STNK Diblokir atau tidak secara online. Pemblokiran pajak kendaraan merupakan salah satu isu yang sering dihadapi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Tindakan blokir STNK umumnya dilakukan oleh pihak berwenang sebagai konsekuensi dari keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak.

Saat pajak kendaraan diblokir, hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah bagi pemilik, termasuk risiko kendaraan menjadi "bodong" yang berarti tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk ditahan di jalan raya.

Selain keterlambatan pembayaran STNK, ada faktor lain yang dapat menyebabkan pemblokiran, seperti pelanggaran lalu lintas yang tidak diselesaikan dan tidak memperpanjang STNK.

Untuk mengetahui penyebab dan cara mengecek status pemblokiran STNK sangat penting agar pemilik kendaraan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga: Cara Ganti Plat Nomor Motor untuk 5 Tahunan dan Prosedurnya

Penyebab STNK Diblokir

Perpanjang STNK online

Pemblokiran pajak kendaraan biasanya terjadi karena keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak.

Jika tidak diselesaikan dalam waktu dua tahun, data registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus dari database Polri, membuat mobil tersebut menjadi "bodong". Kendaraan yang berstatus "bodong" rentan untuk ditahan saat melintas di jalan raya.

Selain karena keterlambatan pembayaran pajak, beberapa penyebab lain yang bisa membuat pajak mobil diblokir oleh pihak berwenang antara lain:

1. Pelanggan lalu lintas

Pemblokiran STNK seringkali disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Biasanya terjadi jika denda pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam 14 hari setelah surat tilang diterima. Untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang menggunakan ancaman pemblokiran STNK sebagai tindakan penegakan hukum.

2. Tidak bayar pajak kendaraan atau STNK

Tidak memperpanjang surat seperti STNK juga bisa menyebabkan pemblokiran STNK. Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, pajak kendaraan bisa diblokir.

Hal ini sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

3. Permintaan dari pemilik kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Hal ini dapat berkaitan dengan kendaraan tersebut sudah rusak parah dan tidak bisa dioperasikan lagi.

Pemilik kendaraan yang menjual mobil pribadi seringkali memblokir pajak untuk menghindari tanggungan pembayaran STNK di tahun berikutnya, sehingga pembeli baru perlu mengajukan balik nama untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE pada Kendaraan via Korlantas Polri

Cara cek STNK Diblokir atau Tidak

Simak panduan cara untuk mengecek apakah pajak kendaraan Anda diblokir atau tidak, mulai dari SMS, website, hingga mendatangi langsung kantor SAMSAT.

1. Dengan website SAMSAT

Cara pertama untuk mengecek status STNK adalah melalui website resmi SAMSAT. Pastikan Anda menggunakan alamat website yang sesuai dengan domisili Anda, karena setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda.

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
  • Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat

2. Cek di e-Tilang

Pengecekan status pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui e-Tilang. Untuk melakukan pengecekan melalui e-Tilang, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://etle-korlantas.info/ pada browser.
  • Klik Cek Data.
  • Masukkan plat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka.
  • Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar
  • Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah
  • Jika tertulis “(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status kendaraan Anda terblokir.

Demikian informasi terkait cek STNK Diblokir atau tidak yang wajib diketahui oleh calon pemilik kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru