Cara membuat SIM
Sementara itu, berikut adalah cara membuat SIM:
- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
- Mengikuti ujian tulis
- Mengikuti ujian praktik atau ujian simulator, dan
- Menunggu pengumuman kelulusan tes
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Mudah Perpanjang SIM Terbaru secara Online
Biaya pembuatan SIM dan biaya perpanjang SIM
Aturan mengenai biaya penerbitan SIM dan biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah biaya perpanjang SIM dan biaya pembuatan SIM:
- Biaya penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM BI: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM BII: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM CI: Rp 100.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Baca Juga: Santai Tidak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjang SIM via Online
Biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM BI: Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 50.000 per penerbitan
Nah, itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat SIM serta biaya perpanjang SIM dan biaya pembuatan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News