PELAYANAN PUBLIK -Jakarta. Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.
Ada berbagai jenis SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Di antaranya SIM A, B, C, D, dan SIM internasional.
Aturan mengenai jenis-jenis SIM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, berikut akan dijelaskan mengenai jenis-jenis SIM termasuk untuk pengendara apa saja.
Baca Juga: SIM A untuk Pengendara Mobil, Ini Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SIM A
Jenis SIM di Indonesia
Dalam pasal 77 ayat (22) dijelaskan mengenai jenis-jenis SIM, di antaranya sebagai berikut:
- SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
- SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tigaribu lima ratus) kilogram.
- SIM B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
- SIM C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor;
- SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc;
- SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin >500 cc.
- SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat;
- SIM internasional diperuntukan buat mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Namun, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.
Baca Juga: Tata Tertib UTBK 2022 di Pusat UTBK Undip, dari Berkas hingga Pakaian Peserta
Syarat membuat SIM
Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Syarat membuat SIM antara lain:
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Usia 20 tahun untuk SIM B I; dan
- Usia 21 tahun untuk SIM B II
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
- Pengisian formulir permohonan; dan
- Rumusan sidik jari;
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian teori;
- Lulus ujian praktik; dan/atau
- Lulus ujian keterampilan melalui simulator.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Bisa Dilakukan dari Rumah
Cara membuat SIM
Sementara itu, berikut adalah cara membuat SIM:
- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
- Mengikuti ujian tulis
- Mengikuti ujian praktik atau ujian simulator, dan
- Menunggu pengumuman kelulusan tes
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Mudah Perpanjang SIM Terbaru secara Online
Biaya pembuatan SIM dan biaya perpanjang SIM
Aturan mengenai biaya penerbitan SIM dan biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah biaya perpanjang SIM dan biaya pembuatan SIM:
- Biaya penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM BI: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM BII: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM CI: Rp 100.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan
- Biaya penerbitan SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Baca Juga: Santai Tidak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjang SIM via Online
Biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM BI: Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 50.000 per penerbitan
Nah, itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat SIM serta biaya perpanjang SIM dan biaya pembuatan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News