Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret

Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:15 WIB Sumber: Kompas.com
Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret


Cara pelaporan SPT pajak

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  • Pelaporan SPT Pajak secara langsung.

SPT pajak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Untuk WP yang datang ke kantor pajak, mesti ambil tiket antrean online.

  • Pelaporan SPT Pajak via Pos/jasa ekspedisi

Pelaporan SPT pajak dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, dan kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

  • Pelaporan SPT Pajak Online

Pelaporan SPT pajak dilakukan secara daring melalui tiga layanan DJP yakni, e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT Penyedia Jasa Apilkasi Perpajakan (PJAP) dan Aplikasi Kunjung Pajak SPT dilaporkan secara online melalui PJAP mitra DJP.

Baca juga: Realisasi pelaporan SPT hingga semester I 2020 baru 11,5 juta wajib pajak

Cara Lapor SPT Pajak via Online

Cara lapor lewat e-filing Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing. Ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum melapor lewat e-Filing.

Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) EFIN (Electronic Filing Identification Number) Akun DJP Online. Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN". Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Langkah-langkah pendaftarannya adalah:

  • Siapkan perangkat laptop, tablet, atau smartphone.
  • Buka situs www.pajak.go.di, lalu tekan login.
  • Isikan nomor wajib pajak dan password, serta kode keamanan, klik login.
  • Masuk ke dashboard, klik pada tab 'Lapor', klik ikon e-Filing dan klik buat SPT.
  • Jawab pertanyaan terkait status, nanti akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
  • Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), klik langkah selanjutnya.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru