Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret

Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:15 WIB Sumber: Kompas.com
Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret


PAJAK - Jakarta. Wajib pajak perorangan dihimbau segera menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menutup periode penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh) Tahun Pajak 2020 pada 31 Maret 2021 mendatang.

Segera laporkan SPT pajak, jangan menunggu batas akhir pelaporan. Berikut panduan mengisi dan melaporkan SPT pajak PPh perorangan.

Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat melaporkan SPT ini sebelum tenggat waktu yakni, 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi dan WP badan pada April 2021 mendatang. Melansir dari laman Ditjen Pajak ( DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.

Oleh karena itu, pelaporan SPT ini wajib, mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda senilai Rp 100 ribu satu kali untuk setiap keterlambatan. Sanksi denda tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang KUP Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 yang menerangkan jika SPT PPh tidak disampaikan maka akan didenda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

Lantas, bagaimana prosedur lapor SPT orang pribadi dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?

Melansir situs Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pajak.go.id, dijelaskan SPT yang harus diisi untuk orang pribadi berdasarkan penghasilan, antara lain:

Penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta dan bekerja pada satu perusahaan yakni, status pegawai dengan formulir 1770SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non-pegawai dengan formulir 1770.

Bagi yang berpenghasilan lebih Rp 60 juta yakni, status pegawai dengan 1770S, pegawai dengan penghasilan lain 1770, dan non-pegawai 1770.

Baca juga: Rasio kepatuhan meningkat, 14,76 juta wajib pajak sudah laporkan SPT Tahunan 2020

Dokumen apa yang mesti disiapkan untuk SPT pajak?

Wajib pajak sebelumnya harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang didapatkan dari perusahaan. SPT Tahunan PPh 1770SS (sangat sederhana), dokumen yang disiapkan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta; bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

SPT Tahunan PPh 1770S (sederhana), dokumen yang disiapkan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta; bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri; dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT (suami istri).

SPT Tahunan PPh 1770, dokumen yang disiapkan adalah penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredarab bruto dan biaya (norma), dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT (suami istri).

Cara pelaporan SPT pajak

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  • Pelaporan SPT Pajak secara langsung.

SPT pajak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Untuk WP yang datang ke kantor pajak, mesti ambil tiket antrean online.

  • Pelaporan SPT Pajak via Pos/jasa ekspedisi

Pelaporan SPT pajak dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, dan kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

  • Pelaporan SPT Pajak Online

Pelaporan SPT pajak dilakukan secara daring melalui tiga layanan DJP yakni, e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT Penyedia Jasa Apilkasi Perpajakan (PJAP) dan Aplikasi Kunjung Pajak SPT dilaporkan secara online melalui PJAP mitra DJP.

Baca juga: Realisasi pelaporan SPT hingga semester I 2020 baru 11,5 juta wajib pajak

Cara Lapor SPT Pajak via Online

Cara lapor lewat e-filing Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing. Ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum melapor lewat e-Filing.

Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) EFIN (Electronic Filing Identification Number) Akun DJP Online. Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN". Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Langkah-langkah pendaftarannya adalah:

  • Siapkan perangkat laptop, tablet, atau smartphone.
  • Buka situs www.pajak.go.di, lalu tekan login.
  • Isikan nomor wajib pajak dan password, serta kode keamanan, klik login.
  • Masuk ke dashboard, klik pada tab 'Lapor', klik ikon e-Filing dan klik buat SPT.
  • Jawab pertanyaan terkait status, nanti akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
  • Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), klik langkah selanjutnya.

Bagian A

  • Isikan data penghasilan bruto.
  • Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
  • Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan anda. Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

Bagian B

  • Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
  • Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9. Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

Bagian C

  • Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
  • Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.

Bagian D

  • Centang pernyataan setuju, jika anda yakin data yang anda isikan sudah benar.
  • Langkah terakhir Ambil kode verifikasi.
  • Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda.
  • Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan.
  • Klik kirim SPT, maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP.

Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Segera laporkan SPT pajak, jangan tunggu hingga batas akhir. Biasanya, ada banyak antrian pelaporan SPT pajak pada akhir periode.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 ",

Penulis : Rendika Ferri Kurniawan
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

 

Selanjutnya: Hingga hari ini, 2,06 juta wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan 2020

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru