KONTAN.CO.ID - Kehilangan pekerjaan akibat PHK tentu menjadi pengalaman yang tidak mudah. Namun pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Program ini diatur dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar pekerja tetap mendapatkan dukungan finansial dan akses pelatihan kerja setelah tidak lagi bekerja.
Melalui JKP, peserta yang memenuhi syarat berhak atas uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kompetensi.
Baca Juga: Cara Mudah Berhenti Langganan MyRepublic Tanpa ke Kantor
Untuk memperoleh manfaat tersebut, penting bagi pekerja memahami syarat dan tata cara pengajuan klaim sesuai ketentuan resmi.
Syarat Kepesertaan JKP
Agar bisa mengajukan klaim, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan utama yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain:
- Merupakan pekerja penerima upah yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.
- Telah membayar iuran secara penuh sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
- PHK tidak disebabkan oleh pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau kematian.
- Pengajuan klaim dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tanggal PHK.
Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JKP
- Pelaporan PHK
Tahap pertama adalah pelaporan PHK. Pekerja atau perusahaan wajib melaporkan status PHK melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.
Laporan harus memuat data perusahaan, jenis perjanjian kerja, tanggal mulai bekerja, tanggal PHK, serta alasan pemutusan hubungan kerja.
- Pendaftaran Akun di SIAPKerja
Setelah pelaporan PHK dilakukan, peserta perlu membuat akun pada portal SIAPKerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
Akun ini digunakan untuk memverifikasi data kepesertaan sekaligus menjadi pintu akses untuk seluruh proses klaim dan pelatihan kerja.
- Pengajuan Klaim Manfaat
Langkah berikutnya adalah mengajukan klaim manfaat melalui sistem daring. Peserta perlu melengkapi data pribadi, informasi rekening bank untuk pencairan dana, dan melakukan swafoto verifikasi.
Setelah itu, permohonan akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.
- Proses Verifikasi dan Pembayaran
BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelengkapan dokumen serta status kepesertaan. Bila data dinyatakan valid, maka manfaat uang tunai akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
Proses ini memastikan bantuan diberikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Akses Pelatihan dan Informasi Pasar Kerja
Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan manfaat berupa pelatihan kerja gratis serta akses informasi lowongan kerja.
Peserta diwajibkan aktif melamar pekerjaan atau mengikuti pelatihan agar tetap memenuhi syarat penerimaan manfaat.
Tonton: Selain Udang, Produk Alas Kaki dari Cikande Juga Terpapar Cesium-137
Jenis Manfaat yang Diterima Peserta
Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta program JKP berhak memperoleh tiga bentuk manfaat utama, yaitu:
- Manfaat uang tunai
Peserta akan menerima uang tunai maksimal selama enam bulan setelah PHK. Besarannya sekitar 45 persen dari upah bulanan untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
- Pelatihan kerja berbasis kompetensi
Peserta dapat mengikuti pelatihan kerja yang disediakan oleh lembaga pelatihan resmi untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing di dunia kerja.
- Akses informasi pasar kerja dan konseling karier
Melalui portal SIAPKerja, peserta dapat memperoleh bimbingan karier serta informasi lowongan kerja yang sesuai dengan bidang dan pengalaman sebelumnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mengajukan klaim JKP, ada beberapa hal penting yang sebaiknya diperhatikan oleh peserta:
- Pastikan seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah tercatat dan aktif hingga tanggal PHK.
- Ajukan klaim sesegera mungkin agar tidak melewati batas waktu maksimal tiga bulan setelah PHK.
- Peserta yang telah memperoleh pekerjaan baru sebelum masa klaim selesai akan otomatis kehilangan hak manfaat uang tunai.
- Aktiflah dalam proses pencarian kerja dan pelatihan untuk memastikan kelanjutan manfaat non-tunai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News