Klik www.pajak.go.id, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Senin, 20 November 2023 | 05:37 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Klik www.pajak.go.id, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP

ILUSTRASI. Wajib Pajak Pribadi diimbau untuk segera melakukan validasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha


Apabila tidak berhasil, maka lakukan langkah di bawah ini:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Baca Juga: Ini Risiko Wajib Pajak yang Belum Validasi NIK-NPWP

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru