Klik www.pajak.go.id, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Senin, 20 November 2023 | 05:37 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Klik www.pajak.go.id, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP

ILUSTRASI. Wajib Pajak Pribadi diimbau untuk segera melakukan validasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha


PAJAK - JAKARTA. Wajib Pajak Pribadi diimbau untuk segera melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sedianya, per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. 

Akan tetapi, melansir Kontan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP ke pertengahan tahun depan. 

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Baca Juga: Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NPWP Format Baru Mulai Tengah Tahun 2024

Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Melansir Indonesiabaik.id, berikut cara pemandanan NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Baca Juga: Mundur! Implementasi NIK-NPWP Baru Berlaku Penuh di Pertengahan 2024

Apabila tidak berhasil, maka lakukan langkah di bawah ini:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Baca Juga: Ini Risiko Wajib Pajak yang Belum Validasi NIK-NPWP

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru