Mudahnya Buat SKCK Online dari Rumah,

Kamis, 14 April 2022 | 11:20 WIB Sumber: Kompas TV
Mudahnya Buat SKCK Online dari Rumah,


PELAYANAN PUBLIK - JAKARTA. Sebelum melamar kerja, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pasalnya, SKCK kerap dijadikan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja.

SKCK itu nantinya akan diunggah di laman FHCI BUMN bersama dokumen lain seperti ijazah, transkrip nilai dan lainnya.

Cara membuat SKCK kini semakin mudah, masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk mengantre.

Bahkan, membuat SKCK kini bisa melalui online dari rumah. Tentunya ini kabar baik bagi yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi.

Pembuatan SKCK online bisa dilakukan di laman polri.go.id, berikut caranya, melansir Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lowongan Kerja D3 di Bulog

Syarat Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengumpulkan sejumlah dokumen dalam bentuk soft file.

Berikut syarat membuat SKCK online:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari

Baca Juga: Link dan Syarat Rekrutmen Bersama BUMN, Dibuka Hari Ini!

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru