Nama salah di KK? Ini cara mengubahnya secara online dan WhatsApp

Senin, 25 Oktober 2021 | 10:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Nama salah di KK? Ini cara mengubahnya secara online dan WhatsApp


Cara mengubah nama salah di KK secara online

Selain mengurus langsung di kantor Disdukcapil, cara mengubah nama salah di Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online. Biasanya masyarakat bisa mengubah nama yang salah di KK secara online dengan menggunakan nomor WhatsApp layanan Disdukcapil di masing-masing kabupaten/kota domisili. 

Cara mengubah nama yang salah di KK secara online juga bisa dilakukan di Kabupaten Jember. Bila terjadi pergantian nama, maka pemohon harus datang ke Pengadilan setempat untuk meminta surat penetapan nama, baru setelah itu menggunakan layanan yang ada di Disdukcapil Jember. 

Mengutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, ada beberapa syarat untuk meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember. 

Di antaranya adalah Surat Keterangan dari Desa (Tentang Perubahan Nama), FC Kartu Keluarga, FC KTP Orang Tua/Wali yang mengajukan sidang dan penetapan, FC Akta Kelahiran, FC Ijazah Terakhir (Jika Ada), FC Buku Nikah Orang Tua, dan Materai 10.000 di cap pos (Ter-Segel). 

Setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data seperti nama di KK mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180. Dalam proses mengubah nama di KK ini, masyarakat tak dikenai biaya sama sekali. 

Itulah beberapa cara untuk mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga atau KK. 

Selanjutnya: Terbaru! Aturan penerbangan domestik dari Kemenhub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru