Nama salah di KK? Ini cara mengubahnya secara online dan WhatsApp

Senin, 25 Oktober 2021 | 10:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Nama salah di KK? Ini cara mengubahnya secara online dan WhatsApp


PELAYANAN PUBLIK - Cara mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga atau KK perlu diketahui oleh masyarakat. 

Sebab, penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) salah atau tidak sesuai, sehingga bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.

Oleh karena itu, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. 

Lantas, bagaimana cara mengubah data yang salah di Kartu Keluarga? 

Baca Juga: Program Bantuan Subsidi Upah Diperluas ke 1,79 Juta Pekerja

Syarat dokumen untuk ubah nama salah di Kartu Keluarga 

Dirangkum dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga: 

  • Surat pengantar tentang perubahan nama 
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir jika ada
  • Fotokopi buku nikah
  • Meterai

Cara mengubah nama salah di Kartu Keluarga 

Sementara itu, ada beberapa langkah untuk ubah nama yang salah di KK:

  • Datangi Disdukcapil setempat dan bawa persyaratan yang diperlukan
  • Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas serta menginput ralat data yang ada. 
  • Pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
  • Proses perubahan nama yang salah di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit. Proses ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Buka akses pendidikan tinggi, Kemendikbudristek dorong KIP Kuliah Merdeka

Cara mengubah nama salah di KK secara online

Selain mengurus langsung di kantor Disdukcapil, cara mengubah nama salah di Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online. Biasanya masyarakat bisa mengubah nama yang salah di KK secara online dengan menggunakan nomor WhatsApp layanan Disdukcapil di masing-masing kabupaten/kota domisili. 

Cara mengubah nama yang salah di KK secara online juga bisa dilakukan di Kabupaten Jember. Bila terjadi pergantian nama, maka pemohon harus datang ke Pengadilan setempat untuk meminta surat penetapan nama, baru setelah itu menggunakan layanan yang ada di Disdukcapil Jember. 

Mengutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, ada beberapa syarat untuk meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember. 

Di antaranya adalah Surat Keterangan dari Desa (Tentang Perubahan Nama), FC Kartu Keluarga, FC KTP Orang Tua/Wali yang mengajukan sidang dan penetapan, FC Akta Kelahiran, FC Ijazah Terakhir (Jika Ada), FC Buku Nikah Orang Tua, dan Materai 10.000 di cap pos (Ter-Segel). 

Setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data seperti nama di KK mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180. Dalam proses mengubah nama di KK ini, masyarakat tak dikenai biaya sama sekali. 

Itulah beberapa cara untuk mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga atau KK. 

Selanjutnya: Terbaru! Aturan penerbangan domestik dari Kemenhub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru