KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang cukup luas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk layanan untuk perawatan gigi.
Meski begitu, banyak peserta yang belum memahami cakupan layanan apa saja yang dapat diklaim, sehingga fasilitas kesehatan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pemahaman mengenai manfaat yang tersedia dapat membantu masyarakat menghindari biaya tambahan yang seharusnya tidak perlu dibayar.
Baca Juga: 30 Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025 dengan Makna Kemenangan Dharma
Mengutip dari situs BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, layanan gigi yang diberikan berfokus pada kebutuhan medis dasar dan bukan untuk tujuan estetika.
Layanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut layanan yang dapat diperoleh peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa rujukan:
- Pemeriksaan dan konsultasi gigi untuk mengevaluasi kondisi gusi, gigi berlubang, infeksi, atau keluhan lain.
- Penambalan gigi menggunakan bahan tambal standar medis untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
- Pencabutan gigi sulung maupun permanen sesuai indikasi medis yang ditetapkan dokter.
- Perawatan gigi darurat terkait cedera, pendarahan, atau infeksi yang menimbulkan nyeri hebat.
- Obat dan bahan medis seperti anestesi dan antibiotik yang diperlukan dalam tindakan perawatan gigi.
Layanan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan berikut tidak termasuk dalam manfaat JKN karena bersifat estetika atau pilihan:
- Prosedur estetika seperti veneer, bleaching, atau pemasangan behel untuk memperindah tampilan gigi.
- Implan gigi dan pemasangan gigi palsu permanen yang termasuk tindakan rekonstruktif.
- Pembersihan karang gigi tanpa indikasi medis, termasuk scaling yang dilakukan hanya untuk alasan estetika atau kebersihan.
Prosedur mendapatkan layanan gigi melalui BPJS Kesehatan
Agar layanan dapat ditanggung penuh, peserta harus mengikuti alur berikut:
- Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS untuk pemeriksaan awal.
- Ikuti hasil pemeriksaan dari dokter, dan jika perlu tindakan lanjutan, peserta akan diberi rujukan resmi menuju dokter gigi spesialis atau rumah sakit.
- Perawatan di fasilitas lanjutan hanya ditanggung jika terdapat rujukan, kecuali dalam kondisi darurat medis.
- Pastikan selalu membawa kartu BPJS dan prosedur agar klaim berhasil.
Tonton: Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan Penenggak BBM Subsidi
Tips memanfaatkan layanan BPJS untuk kesehatan gigi
- Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar untuk setiap keluhan gigi.
- Jangan langsung menuju rumah sakit tanpa rujukan kecuali dalam keadaan darurat.
- Lakukan pemeriksaan gigi secara rutin minimal setiap enam bulan.
- Gunakan layanan gigi sesuai kebutuhan medis, bukan estetika.
Selanjutnya: 20 Link Poster Hari Anak Sedunia 2025 sebagai Wahana Edukasi dan Inspirasi
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Ambles, Segelintir Kripto Ini Menempati Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News