KONTAN.CO.ID - Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif berakibat pada terhentinya akses layanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit.
Kondisi ini sering kali baru disadari oleh peserta saat mereka membutuhkan penanganan medis darurat. Mengingat pentingnya fungsi perlindungan tersebut, peserta diimbau untuk rutin memantau status iuran dan memahami mekanisme pelunasan tunggakan yang berlaku.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), tanggung jawab pembayaran iuran sepenuhnya berada pada individu masing-masing.
Menurut panduan resmi BPJS Kesehatan, status kepesertaan dapat langsung berubah menjadi tidak aktif jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran satu bulan saja setelah melewati tanggal 10 setiap bulannya.
Baca Juga: Operator Sekolah Wajib Tahu: Ini Alur Input PDSS 2026 Agar Data Siswa Tidak Ditolak
Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal digital untuk mempermudah peserta dalam memantau histori pembayaran dan jumlah tagihan. Pengecekan secara berkala sangat dianjurkan untuk menghindari penumpukan denda atau iuran tertunggak yang memberatkan finansial di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan peserta untuk mengecek nilai tunggakan iuran:
Melalui Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta kata sandi.
- Pada halaman utama, pilih menu "Lainnya".
- Klik fitur "Info Iuran" untuk melihat rincian tagihan dan jumlah bulan yang tertunggak.
Melalui WhatsApp PANDAWA:
- Simpan nomor resmi PANDAWA di 08118165165 pada kontak ponsel.
- Kirim pesan teks berupa sapaan, lalu pilih menu "Informasi".
- Pilih opsi "Cek Status Pembayaran".
- Masukkan data NIK atau nomor kartu serta tanggal lahir dengan format yang diminta sistem.
Melalui Layanan SMS:
- Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel Anda.
- Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] Nomor Kartu BPJS (Contoh: TAGIHAN 001234567890).
- Kirim pesan tersebut ke nomor 087775500400.
Melalui Care Center 165:
- Lakukan panggilan telepon ke nomor 165.
- Pilih layanan informasi kepesertaan melalui mesin penjawab otomatis atau hubungi agen layanan.
- Sampaikan nomor identitas untuk mendapatkan informasi rincian iuran.
Baca Juga: Sinyal TV Digital Hilang Saat Hujan? Ini Penyebab dan Solusinya
Prosedur Pembayaran dan Pelunasan Tunggakan
Setelah mengetahui nominal tagihan, peserta wajib segera melakukan pelunasan agar manfaat proteksi kesehatan dapat kembali digunakan.
Pembayaran tunggakan iuran harus dilakukan secara sekaligus sesuai dengan total jumlah bulan yang tertunggak. Saat ini, pembayaran tidak dapat dicicil secara parsial di luar program resmi yang mungkin disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk kondisi tertentu.
Melansir informasi dari BPJS Kesehatan, tersedia berbagai opsi metode pembayaran guna meningkatkan kemudahan akses bagi peserta:
Melalui Kanal Perbankan:
- Gunakan layanan ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking dari bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
- Pilih menu "Pembayaran" atau "Penerimaan Negara", kemudian cari kategori "BPJS Kesehatan".
- Masukkan nomor Virtual Account atau kode bayar yang tertera pada aplikasi.
Melalui Gerai Ritel Fisik:
- Kunjungi gerai minimarket seperti Alfamart, Indomaret, atau Lawson terdekat.
- Informasikan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK kepada kasir.
- Lakukan pembayaran sesuai total tagihan yang muncul dan simpan struk sebagai bukti sah.
Melalui Dompet Digital dan E-commerce:
- Buka aplikasi seperti GoPay, OVO, Shopee, atau Tokopedia.
- Pilih menu tagihan "BPJS Kesehatan".
- Masukkan nomor peserta dan lakukan transaksi pembayaran secara nontunai.
Sistem Autodebit:
- Daftarkan rekening bank atau kartu kredit melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang terdekat.
- Pastikan saldo tersedia setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo agar sistem dapat melakukan pemotongan otomatis.
Tonton: Ancaman Koreksi 25%: Investor Wajib Tahu Risiko Jual Emas dan Perak Sekarang
Ketentuan Reaktivasi Kepesertaan
Penting untuk dipahami bahwa status kepesertaan yang sempat non-aktif akibat tunggakan tidak selalu berubah menjadi aktif seketika setelah pembayaran dilakukan.
Terdapat proses sinkronisasi data pada sistem pusat yang memerlukan waktu tertentu. Peserta disarankan untuk melakukan pengecekan ulang secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN setelah transaksi pembayaran berhasil dilakukan untuk memastikan status sudah berubah menjadi "Aktif".
Selain itu, jika peserta memerlukan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka akan berlaku ketentuan denda layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, menjaga konsistensi pembayaran iuran setiap bulan tetap menjadi langkah terbaik untuk menghindari kendala administratif maupun biaya tambahan di saat mendesak.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Sabtu (17/1) Turun Lagi, Cek Detailnya
Menarik Dibaca: Pesan WhatsApp Telat Masuk? Ini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Hapus Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News