KONTAN.CO.ID - Simak cara naik Kereta Khusus Petani dan Pedagang dengan rute Merak-Rangkasbitung. Transportasi baru berupa kereta khusus untuk petani dan pedagang di rute Merak-Rangkasbitung menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan mobilitas sekaligus mendukung roda perekonomian masyarakat Banten.
Layanan ini dirancang agar para pelaku usaha kecil dapat mengangkut hasil panen maupun barang dagangan dengan lebih aman, murah, dan tertata, tanpa harus bersaing ruang dengan penumpang reguler.
Kehadirannya sekaligus menunjukkan upaya pemerintah dalam menyediakan akses transportasi yang inklusif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat produktif.
Baca Juga: Aturan Baru Penumpang Kereta: Ada Ketentuan Penggunaan Powerbank di Gerbong
Panduan Awal
Melansir dari akun Instagram @Commuterline, petani dan pedagang dapat melakukan pendaftaran kartu khusus.
1. Pendaftaran Kartu Petani dan Pedagang
Berikut ini syarat dan panduan pendaftaran dengan langkah berikut:
- Menyiapkan identitas diri seperti KTP.
- Mendatangi loket stasiun Commuter Line terdekat yang melayani pendaftaran.
- Mengajukan pembuatan Kartu Petani dan Pedagang kepada petugas.
- Mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menunggu verifikasi data oleh petugas.
- Setelah disetujui, Kartu Petani dan Pedagang akan diberikan.
Baca Juga: Cek Syarat Umur Anak Wajib Membeli Tiket Kereta Api, Pesawat, Kapal, dan Bus
Pemilik kartu dapat membeli atau memesan tiket kereta khusus ini mulai H-7 sebelum keberangkatan di seluruh stasiun yang dilewati KA Commuter Line Merak yang melayani penjualan tiket ini.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, pembelian tiket tetap bisa dilakukan pada hari keberangkatan selama kuota masih tersedia.
2. Tarif dan Kemudahan Layanan
Pemerintah menetapkan tarif yang sangat terjangkau, yaitu Rp3.000 untuk setiap penumpang berikut barang bawaannya.
Layanan ini diharapkan meringankan biaya mobilitas petani dan pedagang yang setiap hari harus membawa hasil panen atau produk dagangan ke pusat distribusi.
Baca Juga: Cara Batalkan Tiket Kereta Api di Aplikasi Access by KAI, Apa Saja Syaratnya?
3. Ketentuan Barang Bawaan
Untuk menjaga keamanan dan keteraturan perjalanan, terdapat syarat-syarat yang wajib dipatuhi:
- Boleh membawa maksimal 2 koli atau 2 tentengan barang dagangan/hasil pertanian dengan ketentuan dimensi.
- Dimensi maksimal tiap koli: 100 cm x 40 cm x 30 cm.
- Tidak diperbolehkan membawa:
- Barang berbau menyengat.
- Barang mudah terbakar.
- Hewan ternak.
- Senjata tajam atau senjata api.
Hadirnya kereta khusus petani dan pedagang di jalur Merak–Rangkasbitung menjadi terobosan penting dalam menyediakan akses transportasi yang lebih merata dan mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi rakyat.
Dengan biaya murah, proses pendaftaran yang mudah, serta aturan operasional yang jelas, layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para petani dan pedagang untuk memperluas jangkauan usaha mereka.
Keberadaan moda transportasi ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik dapat terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.
Demikian panduan untuk cara naik Kereta Khusus Petani dan Pedagang dengan rute Merak-Rangkasbitung.
Tonton: Luhut: Kami Tak Pernah Izinkan Bandara IMIP Jadi Internasional
Selanjutnya: Adopsi AI di Indonesia Semakin Masif
Menarik Dibaca: Promo Traveloka 12.12 Super Sale: Liburan Seru Mulai Rp 12 Ribu, Catat Tanggalnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News