Pembelajaran tatap muka di SD segera dilaksanakan, simak pedomannya ini

Jumat, 07 Mei 2021 | 13:23 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pembelajaran tatap muka di SD segera dilaksanakan, simak pedomannya ini

ILUSTRASI. Pembelajaran tatap muka di SD segera dilaksanakan, simak pedomannya ini. KONTAN/Fransiskus Simbolon


EDUKASI -  Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan segera dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2021/2022. Agar lebih siap dengan PTM terbatas, Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ritek) memberikan pedoman yang bisa dipelajari siswa dan orang tua.

Berdasarkan survei kesiapan PTM yang dilakukan oleh Direktorat Sekolah Dasar tahun 2021, ada sebanyak 97 persen siswa ingin kembali ke sekolah. 

Sama banyaknya dengan siswa, ada sebanyak 89,9 persen orang tua setuju dengan PTM untuk tahun ajaran 2021/2022. 

Keseluruhan atau sebanyak 100 persen responden survei kesiapan PTM terbatas telah memahami bahaya dari Covid-19. 

Lebih dari 95 persen responden telah mampu mempraktikkan mencuci tangan dengan benar, social distancing, dan terbiasa memakai masker. 

Terdapat dua fase dalam pelaksanaan TM terbatas di tahun ajaran 2021/2022 yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. 

Masa transisi akan berlangsung selama 2 bulan sejak PTM terbatas dimulai di sekolah. Sedangkan masa kebiasaan baru merupakan masa setelah masa transisi berakhir. 

Prosedur dan pedoman PTM terbatas SD tahun ajaran 2021/2022

Berikut ini rangkuman prosedur dan pedoman PTM terbatas untuk jenjang SD yang dirangkum dari situs Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek.

1. Kondisi kelas

  • Bangku siswa diatur dengan jarak minimal 1,5 meter. 
  • Jumlah siswa maksimal 18 orang di setiap kelas. 

Baca Juga: Mengapa harus tetap disiplin prokes meski sudah divaksin Covid-19? Ini penjelasannya

2. Jumlah hari dan jam PTM terbatas

Sekolah menentukan jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan memperhatikan:

  • Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. 
  • Jumlah rombongan belajar yang ada dan ruang kelas yang tersedia.

3. Perilaku wajib 

  • Menggunakan masker kain 3 atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Jika menggunakan masker kain maka digunakan setiap 4 jam atau saat sudah lembab/basah.
  • Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
  • Pada saat berinteraksi selalu menjaga jarak minimal 1,5 m dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
  • Menerapkan etika batuk/bersin yaitu menggunakan siku tangan sebelah dalam.

4. Kondisi medis

  • Warga sekolah dalam keadaan sehat.
  • Jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kantin

Pada masa transisi:

  • Tidak diperbolehkan beroperasi.
  • Warga satuan pendidikan dihimbau membawa bekal dan alat makan dari rumah.

Pada masa kebiasaan baru:

  • Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Makanan yang tersedia di kantin disajikan dalam kemasan yang tertutup.

Baca Juga: Simak ketentuan mendaftar beasiswa LPDP 2021 untuk jenjang S1 dalam negeri

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Pada masa transisi:

  • Tidak diperbolehkan.
  • Disarankan tetap melakukan aktivitas olahraga dan pengembangan minat/bakat di rumah.

Pada masa kebiasaan baru:

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Dilaksanakan secara terbatas (peserta kegiatan dibatasi dan terjadwal)

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah

Kegiatan yang tidak diperbolehkan pada masa transisi:

  • Orangtua menunggui peserta didik di lingkungan sekolah
  • Peserta istirahat di luar kelas
  • Pertemuan orang tua peserta didik
  • Pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan lain-lain.

Pada masa kebiasaan baru:

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Satgas Covid-19 sekolah membuat jadwal piket pemantauan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah.

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Orangtua berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan.

Selanjutnya: Program beasiswa dari Kemendikbud, berikut langkah-langkah mendaftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru