Pemudik Wajib Tahu, Ini Barang-Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api

Sabtu, 15 April 2023 | 08:30 WIB Sumber: Kompas.com
Pemudik Wajib Tahu, Ini Barang-Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Ini informasi penting bagi pemudik Lebaran 2023 yang menggunakan moda transportasi kereta api. Para pemudik perlu memperhatikan barang-barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa dalam perjalanan. 

Mengutip Kompas.com, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan tujuan dari ketentuan tersebut. 

“Kami berharap semua penumpang mematuhi aturan saat menggunakan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023). 

Menurut Joni, jika penumpang masih kedapatan membawa yang dilarang, maka barang tersebut akan diamankan oleh petugas sesuai undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: Mudah, Cara Ganti Jadwal Tiket Kereta Api secara Online dan Offline

Barang bawaan yang dilarang 

Berikut barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh penumpang dalam perjalanan kereta api: 

1. Binatang atau hewan peliharaan. 
2. Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. 
3. Senjata api/ tajam. 
4. Benda yang mudah terbakar/meledak. 
5. Benda yang berbau busuk/ amis. 
6. Benda yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. 
7. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 
8. Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. 

Baca Juga: Hingga Kemarin, Penjualan Tiket KA untuk Angkutan Lebaran 2023 Baru Sekitar 63%

Aturan barang yang boleh diangkut sebagai bagasi 

Adapun barang yang diperbolehkan untuk diangkut sebagai bagasi sebagaimana dijelaskan oleh Joni, yakni: 

1. Berat maksimal 20 kg. 
2. Volume maksimal 100 dm3. 
3. Dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. 
4. Maksimal terdiri dari 4 buah barang bagasi. 

Jika penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan bea lebih, yakni: 

- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg. 
- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg. 
- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg. 

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Angkasa Pura I Prediksi Alami Peningkatan Penumpang 34%

“Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempa lain yang tidak mengganggu atau memebahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Joni. 

Adapun penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kabin kereta penumpang. 

“Disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta?"
Penulis : Aditya Priyatna Darmawan
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru