Simak Syarat Aktivasi Rekening PIP Jelang Pergantian Tahun Akademik 2025

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:12 WIB
Simak Syarat Aktivasi Rekening PIP Jelang Pergantian Tahun Akademik 2025

ILUSTRASI. Program Indonesia Pintar (PIP) (Dok/@sobatpip di Instagram)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak panduan untuk aktivasi rekening PIP jelang pergantian semester. Agar bantuan PIP dapat dicairkan, siswa atau orang tua/wali penerima wajib melakukan aktivasi rekening melalui tahapan berikut.

Penerima bantuan datang langsung ke kantor cabang bank penyalur yang telah ditentukan sesuai jenjang pendidikan dan ketentuan Puslapdik Kemendikbudristek.

Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pembukaan rekening dan menyerahkan dokumen pendukung kepada petugas bank, antara lain surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek PIP 2025 di situs pip.kemdikbud.go.id

Ada juga identitas diri berupa KTP atau kartu pelajar bagi siswa SMP, SMA, SMK, dan sederajat, serta KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili orang tua atau wali bagi siswa SD dan sederajat.

Setelah seluruh proses selesai, peserta akan menerima buku tabungan dan kartu debit sebagai sarana penyaluran dana bantuan.

Syarat Aktivasi Bantuan PIP Tahun 2026

Sebelum mengajukan aktivasi rekening, siswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut meliputi surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, dokumen identitas peserta didik seperti KTP atau Kartu Keluarga, serta pengisian formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh bank penyalur.

Dengan kelengkapan persyaratan tersebut, proses aktivasi dapat dilakukan dengan lancar.

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Pencairan PIP Juli 2025 Lewat laman pip.dikdasmen.go.id

Besaran Dana Bantuan PIP

Nominal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima peserta didik pada tahun 2026 tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta tingkat kelas yang sedang ditempuh.

Rincian besaran dana yang diberikan adalah sebagai berikut.

Pada jenjang SD, SDLB, dan Program Paket A, siswa kelas akhir menerima bantuan sebesar Rp225.000 per semester, sedangkan peserta didik kelas 1 hingga kelas 5 memperoleh bantuan Rp450.000 per semester.

Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Program Paket C, siswa kelas IX pada semester genap mendapatkan dana sebesar Rp375.000.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk PIP, KIS, dan Lainnya

Sementara itu, siswa kelas VII dan VIII pada semester genap menerima bantuan Rp750.000. Pada semester gasal, siswa kelas VII memperoleh Rp375.000, sedangkan siswa kelas VIII dan IX mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.

Di jenjang SMA, SMALB, Program Paket C, dan SMK, besaran bantuan bagi siswa kelas XII pada semester genap adalah Rp500.000.

Adapun siswa kelas X dan XI pada semester genap memperoleh dana sebesar Rp1.000.000. Untuk semester gasal, siswa kelas X menerima Rp500.000, sedangkan siswa kelas XI dan XII mendapatkan bantuan Rp1.000.000.

Khusus SMK program empat tahun, siswa kelas XIII pada semester genap memperoleh Rp500.000, sementara siswa kelas X hingga XII pada semester genap menerima Rp1.000.000. Pada semester gasal, siswa kelas X mendapatkan bantuan Rp500.000, sedangkan siswa kelas XI hingga XIII menerima dana sebesar Rp500.000.

Demikian informasi mengenai panduan untuk aktivasi rekening PIP jelang pergantian semester.

Tonton: BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang yang Melanda Jakarta dan Sekitarnya

Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Melemah 0,14% ke Rp 16.691 per Dolar AS pada Selasa (16/12/2025)

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 15-18 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru