KONTAN.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan skema khusus bagi kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup pekerja mandiri, freelancer, hingga pelaku usaha mikro.
Melalui skema BPU, para pekerja mandiri tetap bisa mendapatkan jaminan perlindungan risiko kecelakaan kerja hingga tabungan hari tua layaknya pekerja kantoran.
Pemahaman mengenai cara menghitung iuran secara mandiri menjadi sangat krusial agar peserta dapat menyesuaikan kewajiban bulanan dengan kapasitas finansial mereka.
Baca Juga: Peerta Punya Hak Gawat Darurat BPJS Kesehatan, Bisa Akses IGD Tanpa Rujukan 2026
Landasan Regulasi dan Tarif Iuran BPU
Besaran iuran bagi peserta kategori BPU memiliki perhitungan yang berbeda dengan pekerja formal. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, terdapat persentase tetap yang dikenakan berdasarkan dasar penghasilan yang dilaporkan oleh peserta.
Struktur iuran untuk program jaminan sosial tenaga kerja mandiri terdiri dari tiga komponen utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Sebesar 1% dari dasar penghasilan yang dilaporkan.
- Jaminan Kematian (JKM): Bersifat tetap atau flat, yakni sebesar Rp 6.800 per bulan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Bersifat opsional, namun sangat disarankan, dengan tarif sebesar 2% dari dasar penghasilan.
Menurut penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, dasar penghasilan minimal yang dapat dipilih oleh peserta saat melakukan pendaftaran dimulai dari Rp 1.000.000 per bulan. Angka ini menjadi basis perhitungan bagi iuran JKK dan JHT.
Simulasi dan Langkah Perhitungan Iuran
Menghitung kewajiban iuran bulanan sebenarnya cukup sederhana. Peserta hanya perlu menentukan rata-rata pendapatan bulanan yang ingin dijadikan dasar perlindungan.
Semakin besar dasar penghasilan yang dilaporkan, maka nilai manfaat santunan yang akan diterima jika terjadi risiko juga akan semakin besar.
Fleksibilitas dalam menentukan dasar upah ditujukan agar tidak memberatkan pekerja informal yang pendapatannya sering kali fluktuatif. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menghitung total iuran Anda:
- Tentukan Dasar Penghasilan: Pilih nominal sesuai pendapatan rata-rata, minimal Rp 1.000.000.
- Hitung Iuran JKK: Dasar Penghasilan x 1%.
- Hitung Iuran JHT: Dasar Penghasilan x 2%.
- Tambahkan Iuran JKM: Masukkan angka tetap Rp 6.800.
- Total Iuran: Jumlahkan ketiga komponen di atas.
Sebagai ilustrasi, jika seorang freelancer melaporkan dasar penghasilan sebesar Rp 2.000.000, maka rincian iurannya adalah JKK sebesar Rp 20.000, JHT sebesar Rp 40.000, dan JKM sebesar Rp 6.800. Dengan demikian, total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp 66.800.
Jika peserta memilih rentang penghasilan sedikit lebih tinggi, misalnya di kisaran Rp 2.200.000, maka iuran JKK akan berada di angka Rp 22.000, JKM tetap Rp 6.800, dan JHT sebesar Rp 44.000. Maka, total kewajiban iuran menjadi sekitar Rp 72.800 per bulan.
Tonton: MKMK Beri Surat Peringatan untuk Anwar Usman karena Banyak Absen Sidang
Kewajiban dan Manfaat bagi Peserta
Satu hal yang perlu diperhatikan oleh peserta BPU adalah kewajiban minimal untuk mengikuti dua program, yaitu JKK dan JKM. Sementara itu, program JHT bersifat tambahan bagi mereka yang ingin memiliki simpanan jangka panjang untuk masa tua.
Melansir panduan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan harus dijaga agar selalu aktif dengan membayar iuran tepat waktu setiap bulannya.
Jika terjadi tunggakan, manfaat perlindungan seperti biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas plafon atau santunan kematian berisiko tidak dapat diklaim oleh peserta atau ahli waris.
Dengan mengikuti program ini secara tertib, pekerja mandiri tidak hanya mendapatkan ketenangan dalam bekerja, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat jaring pengaman sosial nasional.
Perlindungan ini memastikan bahwa risiko ekonomi akibat kecelakaan atau kematian tidak akan membebani keluarga yang ditinggalkan secara finansial.
Selanjutnya: Mengenal Wolf Moon dan Penampakan Perdana Supermoon di Awal Tahun 2026
Menarik Dibaca: Promo A&W Sharing Meal Januari 2026, Paket Aroma Chicken Hemat untuk Rame-Rame
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News