3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Nah, jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Baca Juga: Uang nasabah bisa hilang seketika, ini modus investasi bodong berkedok robot trading
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Selanjutnya: AFPI dukung pemberantasan fintech ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News