Tak perlu bayar utang pinjol ilegal, jika diancam, begini cara melaporkannya

Kamis, 21 Oktober 2021 | 05:39 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Kompas TV
Tak perlu bayar utang pinjol ilegal, jika diancam, begini cara melaporkannya


3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Nah, jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. 

Baca Juga: Uang nasabah bisa hilang seketika, ini modus investasi bodong berkedok robot trading

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian: 

situs https://patrolisiber.id 
info@cyber.polri.go.id

2. OJK: 

Hotline: 157
WA: 08115715715 
email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo: 

Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

 

Selanjutnya: AFPI dukung pemberantasan fintech ilegal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru