Selain itu, pasien yang menjalankan isoman harus dapat mengakses pulse oxymeter atau oksimeter untuk mengetahui saturasi oksigen dalam tubuh.
Salah satu hal yang perlu diwaspadai saat melakukan isoman yaitu sesak napas. Apabila gejala yang dialami semakin memburuk, maka dapat dirujuk ke layanan fasilitas kesehatan terdekat.
Perlu digarisbawahi, pasien dan seluruh anggota keluarga harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mengurangi interaksi. Jika memang tidak tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi terpisah serta tak ada akses pulse oxymeter dan telemedisin, maka pasien dapat melakukan isoter di lokasi yang disediakan oleh pemerintah.
Menghitung masa isolasi Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Baca Juga: Satgas Covid-19: 6.863 Orang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Positif Corona di Januari
Artinya, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang dari itu, harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.
Sementara itu, apabila mau melakukan pemeriksaan secara mandiri pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif selama dua kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau pasien telah sembuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terinfeksi Covid-19 Omicron Gejala Ringan, Apa yang Harus Dilakukan?"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Shierine Wangsa Wibawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News