Terakhir 11 April, Periksa Cara Mengisi SPT Pajak untuk Form 1770SS di E-Filing

Kamis, 10 April 2025 | 08:59 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Terakhir 11 April, Periksa Cara Mengisi SPT Pajak untuk Form 1770SS di E-Filing

ILUSTRASI. Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Direktorat Jenderal Pajak melaporkan sekitar 10,7 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan SPT pada hari terakhir pelaporan Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


PELAPORAN SPT - JAKARTA. Simak cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770SS individu atau perorangan untuk tahun 2025. Batas akhir pelaporan SPT pribadi diubah menjadi 11 April 2025.

Melansir dari laman DJP, tercatat sudah ada 12,34 Juta Wajib Pajak yang melaporkan Lapor SPT Tahunan periode ini.

Tnetunya, pengisian SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online melalui e-Filing DJP. Saat ini, sistem terbaru seperti Coretax belum digunakan untuk pengisian SPT Pribadi.

Baca Juga: Cara Lapor SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling Pajak.go.id, Besok 11/4 Batas Akhir Lapor

Dengan metode online, Anda dapat mengisi SPT tahunan pribadi dari mana saja, seperti kantor, rumah, atau tempat lainnya. Pengisian SPT tahunan pribadi ini berlaku bagi karyawan swasta, pegawai BUMN, pegawai negeri sipil (PNS), serta profesional.

Apabila Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, maka Anda wajib melaporkan SPT tahunan pribadi.

Profesi yang Wajib Lapor SPT

Pelaporan SPT pajak di Aceh Barat

Lapor SPT  merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah kategori individu yang wajib melaporkan SPT perorangan:

1. Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan di Atas PTKP

Wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT. PTKP saat ini adalah:

  • Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi.
  • Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).

Jika penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib lapor SPT, kecuali ada potongan pajak oleh pemberi kerja.

2. Pekerja Bebas dan Profesional

Individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, seniman, atau freelancer juga wajib lapor SPT jika penghasilan melebihi PTKP.

3. Pengusaha dan Pemilik Usaha Pribadi

Wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, seperti toko, warung, atau bisnis lainnya, wajib melaporkan pajaknya. Jika omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh Final UMKM.

Baca Juga: Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

4. Investor dan Pemilik Penghasilan Lain

Orang yang memperoleh penghasilan dari bunga deposito, dividen, saham, royalti, sewa properti, atau bentuk penghasilan lain di luar gaji utama juga wajib lapor SPT.

5. Penerima Penghasilan dari Luar Negeri

Jika seseorang mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri, maka tetap wajib melaporkan SPT di Indonesia.

Setiap individu yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan di atas PTKP, baik dari pekerjaan, usaha, atau investasi, wajib melaporkan SPT perorangan setiap tahun sebelum batas waktu 31 Maret.

Lalu bagaimana cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi? cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.

Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.

Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta. Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.

Sebelum mengisi SPT Form 1770SS

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, baik untuk karyawan swasta maupun PNS, penting untuk memahami perbedaan formulir yang harus digunakan. Formulir SPT 1770S dan 1770SS digunakan untuk pelaporan pajak, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan.

Formulir SPT 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan (baik swasta maupun PNS) dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir ini hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di satu perusahaan atau instansi selama setahun.

Sedangkan, Formulir SPT 1770S digunakan oleh karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Karyawan swasta yang bekerja di lebih dari satu perusahaan juga wajib melaporkan pajaknya dengan formulir ini. Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda sudah menyiapkan bukti potong pajak:

  • 1721 A1 untuk karyawan swasta
  • 1721 A2 untuk PNS

Baca Juga: PNS Kemenhan & Anggota TNI Diminta Segera Lapor SPT, Ini Cara Lapor SPT Di DJP Online

Panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi pakai formulir 1770SS

Untuk mengisi SPT pajak tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah atau sama dengan Rp 60 juta sebagai berikut.

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
  • Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
  • Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan

Nah, adapun batasan berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
  • Wajib Pajak Badan: Batas akhirnya adalah 30 April setiap tahunnya.

Sementara, khusus tahun 2025, pemerintah mengumumkan bahwa batas pelaporan berakhir pada 11 April 2025 atau hari Jumat.

Denda Terkait Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT

Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Saat Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.

2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak.

Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200% dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Baca Juga: 10,4 Juta Sudah Lapor, Simak Cara Lapor SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling Pajak.go.id

3. Tidak Melaporkan SPT

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana.

Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.

Itulah informasi terkait cara pengirisan SPT Tahunan lewat E-filing bagi wajib pajak dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahuan.

Tonton: Bisnis Murdaya Poo Menggurita di Dalam Maupun Luar Negeri

Selanjutnya: Moto G Stylus 2025: Harga Rp 6 Jutaan, Body Standar Militer

Menarik Dibaca: Daftar Promo Hokben Hemat Tebus Murah April, Ragam Menu Spesial Mulai Rp 5.000 Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru