8 Langkah mengurus e-KTP yang hilang atau rusak, gratis

Senin, 22 November 2021 | 04:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
8 Langkah mengurus e-KTP yang hilang atau rusak, gratis


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Di Indonesia, setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Namun, ada kalanya, KTP yang dimiliki seseorang mengalami kerusakan atau hilang. Jika terjadi demikian, jangan khawatir. Segera urus agar segera mendapatkan penggantinya. 

Saat ini, Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Nah, mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus KTP yang hilang atau rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  2. Surat pengantar dari kelurahan.
  3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Baca Juga: Cara urus KTP hilang saat di luar kota, tak perlu pulang kampung

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Cara mengubah & memperbaiki data sertifikat vaksin Covid-19 menggunakan Whatsapp

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru