BANTUAN SOSIAL - Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT 2022 bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan melalui program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) pada pekan kedua Maret 2022.
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, Bantuan ini diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung.
“Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan program BT-PKLW dengan tambahan nelayan sebagai penerima manfaat. Khusus untuk nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyerahkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN) di lokasi pelelangan ikan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/03).
Adapun bantuan akan disalurkan pada 2,67 juta penerima, yang terdiri dari 1 juta PKL atau warung dan 1,76 juta nelayan dengan besaran bantuan mencapai Rp 600.000 per orang.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, penyaluran bantuan dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) para 14 Maret 2022.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bank Nagari Serahkan Bantuan Komputer
Kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan, PKL, dan warung
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (11/3/2022) kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan dan PKL atau BT-PKLWN 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memenuhi kriteria pekerjaan sebagai PKL, pemilik warung, dan nelayan (nelayan kecil dan nelayan buruh) yg berdomisili di wilayah prioritas program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022
- Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Belum Lolos kartu Prakerja Gelombang 23? Mungkin Ini Penyebabnya