Apakah Syarat Pecah KK Harus Sudah Menikah? Ini Syaratnya

Rabu, 15 Juni 2022 | 11:17 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apakah Syarat Pecah KK Harus Sudah Menikah? Ini Syaratnya

ILUSTRASI. Ilustrasi syarat pecah KK. ANTARA FOTO/Jojon/hp.


PELAYANAN PUBLIK - Syarat pecah KK atau Kartu Keluarga perlu dipahami oleh Anda yang ingin memiliki KK baru. Namun, selain itu juga muncul pertanyaan apakah persyaratan pecah KK harus sudah menikah? 

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat membuat KK baru tidak harus menikah.

"Untuk membuat KK baru, syaratnya harus sudah dewasa. Untuk anak-anak tidak boleh membuat KK baru berdiri sendiri. Dan yang kedua tidak harus menikah," ungkap Zudan.

Baca Juga: Jalur-Jalur PPDB SD Tahun 2022 serta Syarat dan Ketentuan Mendaftarnya

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, dalam KK boleh hanya terdiri satu orang saja. Contohnya, duda atau janda yang tinggal sendiri, karena pasangannya telah meninggal dan sudah tidak ada anak-anaknya.

"Yang kedua, anak-anak yang sudah dewasa kemudian ingin mandiri, dia keluar dari KK orang tuanya, beli rumah sendiri, ia boleh membuat KK sendiri. Atau ngontrak rumah sendiri seizin pemilik rumah kontrakan tersebut, ia boleh membuat KK sendiri," papar Dirjen Zudan.

Kesimpulannya, Zudan mengatakan bahwa nama pada KK tidak harus berisi banyak anggota keluarga. Dapat diisi oleh seorang saja dan tidak harus menikah.

Lantas, apa saja syarat pecah KK? 

Baca Juga: Gencar Ekspansi, Blibli Bangun Infrastruktur Terintegrasi

Syarat pecah KK 

Nah, sementara itu, berikut adalah syarat pecah KK yang perlu Anda ketahui: 

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua 
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotocopy Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Baca Juga: Pertengahan 2022 Realisasi Belanja PEN Baru 20%

Cara pecah KK 

Selanjutnya, berikut adalah cara pecah KK:

  • Pemohon melengkapi berkas
  • Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Waktu penyelesaian pecah KK adalah satu hari jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. 

Demikian syarat pecah KK dan cara pecah KK yang perlu Anda ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru