Begini Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual dan Online

Kamis, 10 Maret 2022 | 04:20 WIB Sumber: Kompas.com
Begini Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual dan Online


NPWP - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang termasuk Wajib Pajak (WP), harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu kewajibannya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilannya kepada negara. 

Namun, bagi kelompok masyarakat pemegang NPWP yang tak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, maka dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP. 

WP tersebut, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, misalnya pendapatan WP masuk dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau WP sudah meninggal dunia.  

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan yang masuk kategori PTKP maksimal adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Agar Tak Kena Sanksi Denda Rp 100.000, Mudah Kok!

Cara menonaktifkan NPWP 

Berikut cara menonaktifkan NPWP berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013: 

1. Datang ke kantor pajak 

Cara pertama adalah dengan cara manual, yakni datang dan mengurus langsung ke kantor pajak. Pemohon dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP). 

Di sana, pemohon mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia. 

Baca Juga: Jokowi Sudah Lapor SPT, Ini Cara Mengisi SPT Pajak 1770 SS dan 1770 S di DJP online

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru