Begini Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual dan Online

Kamis, 10 Maret 2022 | 04:20 WIB Sumber: Kompas.com
Begini Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual dan Online


3. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan. 

4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan. 

Dampak penonaktifan NPWP 

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP yang bersangkutan akan menjadi WP Non-efektif. 

Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut: 

1. Tidak melaksakana kewajiban melaporkan SPT 

2. Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT 

3. Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menonaktifkan NPWP secara Manual dan Online"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru