Begini cara turun kelas BPJS Kesehatan terbaru! Ada 2 cara

Senin, 20 September 2021 | 06:15 WIB Sumber: Kompas.com
Begini cara turun kelas BPJS Kesehatan terbaru! Ada 2 cara


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Bila Anda ingin menurunkan kelas BPJS Kesehatan, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, bisa melakukannya secara online. Kedua, dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing. 

Salah satu alasan pindah kelas BPJS Kesehatan adalah saat ini Anda merasa keberatan dengan iuran yang harus ditanggung. Dengan turun kelas BPJS Kesehatan, maka keuangan masyarakat pun menjadi tidak terbebani. 

Namun, sebelum mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pindah kelas. 

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan 

Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut: 

1. Kartu Keluarga (KK) 
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
3. Kartu peserta BPJS Kesehatan. 
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat 
- Tidak menunggak iuran 
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun 
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar 
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000. 

Baca Juga: Bayi baru lahir wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, inilah cara dan syaratnya

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan 

Lewat Aplikasi Mobile JKN 

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore 
  • Login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Lalu masukkan kata sandi dan isi Captcha 
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data Kemudian pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda. 

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif? Ini cara mengaktifkan dan dendanya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru