BSU Rp 1 juta diperluas untuk 1,6 juta orang, bisa cek di aplikasi BPJSTKU

Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:45 WIB Sumber: Kompas.com
BSU Rp 1 juta diperluas untuk 1,6 juta orang, bisa cek di aplikasi BPJSTKU


BANSOS - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) senilai Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima. 

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021). 

Kriteria penerima BSU yang diperluas ini, sambung Airlangga, tidak berubah alias sama dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021. 

Namun, di dalam regulasi itu, memang penyaluran penerima BSU hanya bisa disalurkan bagi pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. 

Baca Juga: Bakal ada bansos Rp 300.000 yang cair akhir tahun, sudah tahu informasinya?

Seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. 

Adapun kriteria pekerja yang menerima yaitu diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga. 

Baca Juga: Ini penyebab realisasi program PEN bagi UMKM dan korporasi masih minim

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru