KONTAN.CO.ID - Banyak masyarakat baru menyadari bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka non-aktif justru saat sudah berada di rumah sakit.
Hal ini biasanya terjadi akibat adanya tunggakan iuran yang belum terlunasi. Jika status tidak aktif, maka akses layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan rumah sakit akan terhenti secara otomatis.
Penting bagi setiap peserta, khususnya kategori Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), untuk disiplin dalam membayar iuran.
Baca Juga: Sinyal E Muncul Mendadak? Ini 6 Alasan Ponsel Anda Melambat
Mengutip aturan resmi BPJS Kesehatan, status kepesertaan bisa langsung berubah menjadi tidak aktif hanya dengan keterlambatan pembayaran satu bulan, tepatnya setelah melewati tanggal 10 setiap bulannya.
Oleh karena itu, pengecekan saldo tagihan secara rutin menjadi langkah preventif yang wajib dilakukan agar proteksi kesehatan keluarga tetap terjamin.
Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pengecekan mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pengecekan ini sangat krusial untuk menghindari penumpukan denda atau nominal iuran yang memberatkan di masa depan.
Berdasarkan sumber dari panduan resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian cara mengecek nilai tunggakan iuran melalui berbagai kanal:
- Aplikasi Mobile JKN
Ini merupakan kanal paling lengkap. Peserta cukup mengunduh aplikasi, melakukan login menggunakan NIK atau nomor kartu, dan masuk ke menu "Lainnya". Pilih fitur "Info Iuran" untuk melihat rincian tagihan secara real-time.
- Layanan WhatsApp PANDAWA
Peserta bisa menghubungi nomor resmi 08118165165. Cukup kirim pesan sapaan, pilih menu "Informasi", lalu klik "Cek Status Pembayaran". Masukkan data NIK dan tanggal lahir sesuai format untuk mendapatkan informasi tagihan.
- Layanan SMS Center
Bagi yang terkendala akses internet, pengecekan bisa dilakukan via SMS ke nomor 087775500400. Gunakan format: TAGIHAN [spasi] Nomor Kartu BPJS (Contoh: TAGIHAN 001234567890).
- Care Center 165
Peserta dapat melakukan panggilan telepon ke nomor 165 untuk berbicara dengan agen layanan atau mengikuti instruksi mesin penjawab otomatis mengenai rincian iuran.
Prosedur Pelunasan dan Reaktivasi Status
Setelah mengetahui nominal tunggakan, langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan secara sekaligus.
Perlu dicatat bahwa pembayaran tunggakan tidak dapat dilakukan secara cicilan parsial, kecuali jika peserta mengikuti program resmi tertentu yang disediakan BPJS Kesehatan untuk kondisi ekonomi khusus.
Tonton: Gawat! 85 Negara Alami Kenaikan Harga BBM Imbas Pecahnya Perang Iran
Melansir informasi dari BPJS Kesehatan, berikut adalah panduan langkah-langkah pembayaran melalui berbagai platform mitra:
- Melalui ATM dan Mobile Banking: Pilih menu pembayaran BPJS Kesehatan di bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Masukkan nomor Virtual Account (VA) yang biasanya terdiri dari kode bank diikuti nomor kepesertaan.
- Gerai Ritel Modern: Kunjungi kasir di Alfamart, Indomaret, atau Lawson. Cukup tunjukkan nomor peserta atau NIK dan lakukan pembayaran tunai maupun non-tunai.
- E-commerce dan Dompet Digital: Gunakan aplikasi seperti GoPay, OVO, Shopee, atau Tokopedia. Cari menu "Tagihan", pilih "BPJS Kesehatan", dan selesaikan transaksi.
- Sistem Autodebit: Ini adalah solusi paling aman untuk menghindari lupa bayar. Daftarkan rekening bank Anda melalui Mobile JKN agar iuran terpotong otomatis setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Peserta harus memahami bahwa status kepesertaan tidak selalu langsung aktif seketika setelah pembayaran dilakukan. Sistem memerlukan waktu untuk sinkronisasi data pusat. Sangat disarankan untuk mengecek kembali status melalui Mobile JKN setelah transaksi berhasil guna memastikan status sudah berubah menjadi "Aktif"..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News