Cara dan Link Daftar Angkutan Motor Gratis 2022 dengan Kereta Api untuk Pemudik

Rabu, 20 April 2022 | 15:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan Link Daftar Angkutan Motor Gratis 2022 dengan Kereta Api untuk Pemudik

ILUSTRASI. Ilustrasi angkutan motor gratis 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.


MUDIK LEBARAN -Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerjasama dengan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) kembali membuka pendaftaran Angkutan Motor Gratis 2022 dengan menggunakan kereta api. Sebab, berdasarkan survei, akan ada 85.5 juta orang yang akan melakukan kegiatan mudik lebaran 2022. 

Cara pendaftaran angkutan motor gratis 2022 bisa dilakukan online dengan scan QR code dan stasiun yang dilintasi. Scan QR code-nya ada di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perkeratapian Kementerian Perhubungan.

Selain itu, cara pendaftaran angkutan motor gratis 2022 secara online juga bisa melalui link berikut ini yakni https://bit.ly/motis2022. 

Pendaftaran angkutan motor gratis 2022 dimulai dari 20 April s.d 08 Mei 2022. Dengan total kapasitas angkut mencapai 9.280 unit motor. 

Harapannya program angkutan motor gratis 2022 (Motis) ini akan mengurangi kepadatan di jalan raya ketika mudik, terutama yang berkendara sepeda motor karena banyak kecelakaan terjadi pada masa mudik melibatkan sepeda motor.

Baca Juga: Agar THR Tidak Numpang Lewat, Mulai Dengan Nabung Reksa Dana Pakai Investment Plan

Lintasan yang dilayani angkutan motor gratis 2022

Dirangkum dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perkeratapian Kementerian Perhubungan, berikut lintasan yang akan dilayani angkutan motor gratis 2022:

1. Lintas Utara

  • Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang. 
  • Kapasitas: (8B X 58 Motor) x 10 Frek = 4.640 Unit

2. Lintas Selatan I

  • Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari. 
  • Kapasitas: (8B x 58 Motor) x 10 Frek = 4.640 Unit

Baca Juga: Inilah Perubahan Terbaru Syarat Mudik 2022, Pemudik Wajib Tahu

Persyaratan pendaftaran angkutan motor gratis 2022

Berikut persyaratan pendaftaran angkutan motor gratis 2022:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel 

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP, dan tiket 

3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota 

Baca Juga: Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Juga Wajib Isi eHAC, Ini Caranya

4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB
  • Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
  • Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi atau ruang penyimpanan motor 
  • Wajib menunjukkan KTP, tiket mudik, SIM, dan STNK yang masih berlaku 
  • Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP 

5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis

6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP dan STNK asli

7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan

8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi  

Baca Juga: Hindari Pakai 2 Kartu E-Toll yang Berbeda di Tol Trans Jawa, Ini Alasannya

Alur Pelaksanaan Motis 2022

Sementara, berikut adalah alur pelaksanaan angkutan motor gratis 2022:

  • Pendaftaran 
  • Validasi dokumen 
  • Penyerahan motor pada H-1 sebelum tanggal keberangkatan 
  • Proses pengiriman motor dari stasiun asal 
  • Proses penerimaan motor di stasiun tujuan 
  • Pengambilan motor oleh peserta di stasiun tujuan 

Nah, itulah syarat, cara, dan link daftar angkutan motor gratis 2022 dengan menggunakan kereta api bagi pemudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru