Cara Melapor Perusahaan Nakal Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 16 November 2025 | 05:49 WIB
Cara Melapor Perusahaan Nakal Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Cara Melapor Perusahaan Nakal Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan,Kementerian Ketenagakerja  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi hak pekerja di Indonesia. 

Berdasarkan Undang-Undang, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika pekerja menemukan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan dirinya, maka mereka memiliki opsi untuk melaporkan. 

Baca Juga: Biaya Operasi Gigi Bungsu Gratis Pakai BPJS: Panduan Lengkap

Prosedur pelaporan ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan agar aduan dapat ditangani secara resmi dan mendapat tindakan.

Berikut adalah cara melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, diikuti dengan penjelasan sanksi dan pelacakan pengaduan.

Dasar Hukum 

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 17 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, sanksi administratif ini bisa berupa teguran tertulis, denda, atau pembatasan pelayanan publik tertentu sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kemnaker.

Selain sanksi administratif, terdapat kemungkinan sanksi pidana jika pelanggaran berat dilakukan secara terus menerus, misalnya tidak mendaftarkan pekerja sama sekali. 

Langkah-langkah Melaporkan Perusahaan

Berikut langkah konkret yang bisa dilakukan oleh pekerja yang ingin melaporkan perusahaan:

Gunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO di ponsel.
  • Masuk ke akun Anda. Jika belum punya, buat akun dengan data identitas.
  • Pilih menu “Pengaduan”.
  • Di bagian pengaduan, pilih jenis “Perusahaan Belum Terdaftar”.
  • Isi semua data yang diminta (nama perusahaan, alamat, deskripsi masalah, bukti jika ada), lalu kirim pengaduan.

Baca Juga: Jaminan Sosial Wirausaha: Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mudah & Fleksibel

Lacak Pengaduan di JMO

Di aplikasi JMO, buka menu “Riwayat Pengaduan”. Cari laporan Anda, kemudian pilih “Detil Pengaduan” untuk melihat status dan tanggapan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Setempat

Jika pengaduan lewat JMO belum cukup atau Anda ingin dukungan tambahan, Anda bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten atau kota Anda.

Pihak Dinas Tenaga Kerja memiliki wewenang untuk menindak perusahaan yang melanggar kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.

Gunakan Jalur Kemnaker

Pekerja juga dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui media sosial resmi Kemnaker atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Pekerja juga bisa berkonsultasi langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawan

Perusahaan yang gagal melaksanakan kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Teguran tertulis: BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan teguran secara resmi kepada perusahaan pelanggar, sebagaimana dijelaskan dalam informasi layanan BPJS.
  • Denda administratif: Perusahaan bisa dikenai denda karena tidak mendaftarkan pekerja sebagaimana wajib ditetapkan menurut undang-undang, sesuai penjelasan pemerintah melalui Kemnaker.
  • Pembatasan pelayanan publik: Pemberi kerja bisa dibatasi sejumlah izin publik, seperti izin usaha, izin proyek, izin tenaga kerja asing, atau izin pendirian bangunan, atas usulan BPJS kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, sebagaimana diarahkan dalam ketentuan pelayanan publik pemerintah.
  • Sanksi pidana: Jika pelanggaran sangat serius, dapat dikenai hukuman pidana. Kemnaker menyebutkan hukuman bisa berupa pidana penjara sampai delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tonton: Menkop Bantah Isu Proyek Semu Kopdes Merah Putih: 80.000 Itu Akta atau Badan Hukum

Catatan Penting untuk Pelapor

  • Pastikan data yang diberikan dalam pengaduan sebanyak dan seteliti mungkin (nama perusahaan, alamat, bukti bahwa Anda belum didaftarkan).
  • Simpan bukti pengaduan setelah mengajukan melalui JMO, misalnya screenshot atau nomor laporan.
  • Jika perusahaan menolak bertanggung jawab atau tindakan dari BPJS dan Dinas Tenaga Kerja lambat, Anda bisa mempertimbangkan jalan hukum lebih lanjut dengan meminta pendampingan advokat ketenagakerjaan.

Karena mekanisme pengaduan resmi sudah tersedia, menggunakan jalur formal memberi peluang lebih besar agar perusahaan dipaksa patuh dan ada sanksi nyata.

Selanjutnya: Panduan Ganjil Genap Jakarta: Minggu 16 November 2025 Bebas Melintas Kapan Saja!

Menarik Dibaca: Samsung A07 Mengusung Mediatek Helio G99, Skor AnTuTu Mencapai 405 Ribuan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru