COVID-19 - Bagi pengelola tempat makan, fasilitas publik, tempat usaha dan kerja, serta lainnya bisa memasang QR Code PeduliLindungi secara mandiri. Cara memasang atau mendapatkan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi pun mudah.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, pemerintah memang gencar menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu proses pelacakan kontak erat dan pendataan situasi zona lokasi terkini.
Lantas, bagaimana cara memasang atau mendapatkan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi?
Baca Juga: Cara Cek sertifikat vaksinasi dengan NIK di PeduliLindungi, tips mudah dari Satgas
Cara memasang QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara memasang atau mendapatkan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi:
- Registrasi akun via https://cmsreg.dto.kemkes.go.id
- Tunggu sampai akun diverifikasi
- Buat password untuk aktivasi akun
- Login akun via cms.pelindunglindungi.id
- Masukkan detail informasi tempat atau lokasi
- Unduh dan cetak poster QR Code
Itulah cara memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Luhut: Jangan sampai lengah, presiden sudah wanti-wanti
Manfaat aplikasi PeduliLindungi
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Kesehatan, adapun fitur bermanfaat pada aplikasi PeduliLindungi adalah:
1. Memberikan peringatan pada pengguna
Bagi masyarakat yang telah memiliki aplikasi PeduliLindungi, akan segera mendapatkan notifikasi atau peringatan apabila berada di keramaian atau kawasan zona merah.
Selain itu, pengguna juga akan mendapatkan notifikasi apakah di sekitar daerah tersebut terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 atau pasien dalam pengawasan.
2. Pengawasan
Dengan ada sebuah informasi lokasi pengguna yang dibagikan, akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari sebelumnya.
Baca Juga: Masyarakat tetap bisa akses ruang publik tanpa PeduliLindungi, ini kata Menkes
3. Mengunduh sertifikat vaksin
Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19, dapat mengunduh sertifikat tersebut melalui fitur dalam aplikasi PeduliLindungi.
4. Informasi hasil tes Covid-19
Dalam aplikasi PeduliLindungi, akan muncul hasil tes PCR atau Swab antigen pengguna yang dikirimkan oleh laboratorium yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI.
5. Bukti untuk mengakses layanan publik
Dengan penerapan peraturan mengenai syarat mengakses layanan dan ruang publik menggunakan sertifikat vaksin, maka aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang penting bagi seseorang untuk bisa mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum.
Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi pengguna.
Selanjutnya: Merasa capek dengan pandemi? Begini 5 cara mengatasinya ala Satgas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News