Cara Membuat SKCK Online di Polri.go.id dan Syaratnya

Sabtu, 04 Juni 2022 | 08:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Membuat SKCK Online di Polri.go.id dan Syaratnya


PELAYANAN PUBLIK - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Cara membuat SKCK online bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing Polres.

Sama halnya dengan cara membuat SKCK offline bisa melalui Polres maupun Polsek. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.  

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online dan syaratnya?

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat membuat SKCK Online 

Berikut adalah syarat untuk membuat SKCK online

  • Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.  
  • Fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP. 
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. 
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
  • Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.  

Perlu diketahui bahwa biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Baca Juga: Ini Syarat Daftar Calon Bintara Brimob 2022, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru