Cara mengubah data KTP elektronik milikmu, tak sulit kok!

Jumat, 08 Oktober 2021 | 05:43 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara mengubah data KTP elektronik milikmu, tak sulit kok!

ILUSTRASI. Jika terjadi kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan e-KTP hanya dilakukan sekali saja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


E-KTP - JAKARTA. Seorang penduduk harus memiliki kartu identitas. Kartu ini diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Di Indonesia, kita mengenalnya dengan KTP elektronik atau e-KTP. 

Melansir indonesia.go.id, kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Lalu, bagaimana jika kamu ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP?

Jika terjadi demikian, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Baca Juga: Cara mudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari rumah, pakai kertas HVS

Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait. Karena itu, mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP. Anda tak perlu melakukan perekaman ulang.

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Baca Juga: Pasangan nikah siri ternyata bisa buat Kartu Keluarga, sudah tahu?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru