Cara Menyucikan Air Kencing Bayi Laki-laki

Selasa, 28 Desember 2021 | 16:45 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Menyucikan Air Kencing Bayi Laki-laki


CARI TAHU -Jakarta. Cara menyucikan air kencing bayi laki-laki dibagi menjadi dua macam. Sebab, dalam fikih status air kencing bayi laki-laki terbagi menjadi dua macam.

Pertama, kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu selain Air Susu Ibu (ASI) dinamakan najis ringan (Mukhaffafah). Cara menyucikannya air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu selain ASI cukup dipercikkan air pada tempat yang terkena najis.

Kedua, kencing bayi laki-laki yang telah memakan makanan lain, selain air susu ibu (ASI) dan usianya lewat dari dua tahun dinamakan najis pertengahan (mutawassithah).

Dirangkum dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, cara menyucikan air kencing bayi laki-laki dengan kategori tersebut adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis. Batas sucinya sampai hilang bau, warna, atau rasanya.

Dari Ummu Qais bin Mihshan, ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anaknya ke hadapan Nabi. Beliau mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Lalu Anak tersebut kencing di pakaian Nabi. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Lira Kembali Pada Kenyataan, Periode Kenaikan Besar-besaran Pekan Lalu Mulai Terkikis

Macam-macam jenis najis dan cara menyucikannya

Dirangkum dari laman Kementerian Agama Kantor Kabupaten Cilacap, dilihat dari kekuatan dan sumbernya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mugholladhah, mukhoffafah dan mutawassithoh.

1. Najis mugholladhah (najis berat) adalah najis dari anjing, babi dan segala keturunannya. Adapun cara mensucikan bagian suatu benda yang terkena najis mugholladhah adalah dengan membasuh daerah yang terkena najis mugholladhah dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

2. Najis mukhoffafah (najis ringan) adalah najis yang berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain ASI.

Adapun cara mensucikan najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir.

Baca Juga: Tata cara berwudhu dan doanya yang benar sesuai sunnah

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru