TRI INDONESIA - JAKARTA. Cara registrasi kartu 3 online dan SMS mudah dipahami bagi pengguna baru layanan ini. Proses berikut wajib dilakukan agar nomor handphone 3 (Tri) bisa aktif untuk layanan SMS, telepon, dan internet.
Registrasi kartu 3 (Tri) wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna Tri Indonesia. Sehingga, sebelum mengetahui cara registrasi kartu 3 (Tri) dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai.
Mengutip dari laman Tri Indonesia, pemerintah mewajibkan semua calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu 3 (Tri) untuk registrasi lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut adalah keuntungan bila melakukan registrasi kartu 3 online maupun SMS:
- Adanya perlindungan Konsumen untuk menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu 3 (Tri).
- Pihak provider bisa menyalurkan penyediaan layanan bagi konsumen kartu 3 (Tri) seperti transaksi online dan lain-lain.
Jika registrasi kartu 3 (Tri) belum dilakukan, alangkah baiknya dilakukan dengan segera. Penuhi beberapa syarat yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran dengan data yang benar.
Baca Juga: Merger Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia menanti keputusan terkait spektrum frekuensi
Syarat registrasi kartu 3 online dan SMS
Bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
Bagi pengguna WNA (Warga Negara Asing):
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Dalam persiapan untuk registrasi kartu 3 online dan SMS, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit dalam mengisi data diri pengguna baru.
Syarat yang kedua yakni Nomor Kartu Keluarga (KK) terdiri 16 digit dibutuhkan dalam cara registrasi kartu 3 (Tri).
Apabila belum memilki KTP, registrasi kartu 3 (Tri) dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK. Sementara, pengguna baru yang belum memiliki KK dipastikan tidak dapat melakukan registrasi kartu 3 online dan SMS terbaru.
Bagi pengguna baru atau lama, syarat tersebut harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi kartu 3 (Tri).
Berikut tahapan dan cara registrasi kartu 3 online dan SMS. yang mudah di lakukan untuk pengguna baru dan lama.
Baca Juga: Operator seluler tercepat untuk streaming video, ini peringkatnya
Cara registrasi kartu 3 online
Registrasi kartu 3 online bisa dilakukan lewat situs Tri Indonesia untuk pengguna baru saja:
- Ketik https://registrasi.tri.co.id/ pada browser
- Pilih menu Registrasi Kartu Prabayar.
- Selanjutnya isi nomor NIK dan nomor KK.
- Kemudian minta nomor rahasia untuk isi kolom berikutnya.
- Selanjutnya isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna.
- Terakhir tekan kirim untuk menyelesaikan registrasi kartu 3 (Tri).
Cara registrasi kartu 3 lewat SMS
Untuk pengguna baru kartu 3 (Tri):
- Ketik: REGNIK#Nomor KK#
- Kirim: 4444
- Contoh: REG 1234567890654321#3201060400123456#
Berikut cara registrasi ulang kartu 3 (Tri) untuk pengguna lama.
Untuk registrasi ulang kartu 3 (Tri):
- Ketik: ULANGNIK#Nomor KK#
- Kirim: 4444
- Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400123456#
Bila terjadi kegagalan dalam registrasi kartu 3 (Tri) perlu dilakukan pengecekan ulang seperti format SMS, dan nomor NIK/KK yang valid.
Cara registrasi kartu 3 online dan SMS di atas dapat dilakukan sendiri kapan dan di mana saja. Bila terdapat kesulitan, dapat mengunjungi gerai Tri Indonesia terdekat.
Seperti di atas, syarat perlu di bawah sebelum melakukan registrasi kartu 3 (Tri) di gerai terdekat. Perlu diketahui pengguna bahwa 1 (satu) nomor NIK/KK hanya bisa melakukan registrasi kartu 3 (Tri) dan operator lain sebanyak tiga nomor saja.
Sementara, jika belum registrasi kartu 3 online dan SMS maka layanan panggilan keluar, panggilan masuk, SMS, hingga internet tikda bisa digunakan.
Pastikan lakukan pendaftaran lewat cara registrasi kartu 3 online dan SMS di atas agar layanan bisa digunakan.
Selanjutnya: Cara registrasi kartu XL mudah bagi pengguna baru dan lama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News