Cek 91 Produk Skincare dan Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM RI Terbaru

Senin, 24 Februari 2025 | 09:52 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek 91 Produk Skincare dan Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM RI Terbaru

ILUSTRASI. Pengunjung mencoba produk kecantikan di pameran produk kecantikan di Jakarta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/06/2024. .


BPOM - Cek daftar Kosmetik Ilegal berdasarkan BPOM RI 2025. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia baru saja merilis siaran pers terkait himbauan untuk influencer terkait peredaran dan promosi kosmetik ilegal.

Pada dasarnya, kosmetik BPOM RI merujuk pada produk kosmetik yang telah terdaftar dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Produk kosmetik yang telah memperoleh izin dari BPOM dinyatakan aman digunakan karena sudah melalui proses uji yang memastikan produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya dan memenuhi standar keamanan.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM, Punya Efek Memutihkan Instan!

Pemeriksaan Barang Ilegal oleh BPOM

Sayangnya, peredaran kosmetik ilegal tanpa izin dari BPOM RI masih banyak beredar, tentunya masyarakat perlu mewaspadai merek tersebut.

Barang ilegal merujuk pada produk yang tidak memiliki izin edar atau terdaftar di BPOM. Produk kosmetik ilegal bisa saja mengandung bahan berbahaya yang bisa menimbulkan efek samping bagi konsumen.

Pemeriksaan barang ilegal oleh BPOM dilakukan untuk memastikan bahwa produk kosmetik (dan juga obat serta makanan) yang beredar di pasaran adalah produk yang aman, terdaftar, dan memenuhi standar yang berlaku.

Baca Juga: Menekraf Minta BPOM Bantu UMKM, Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%

Melansir dari Siaran Pers BPOM RI, terdapat peningkatan hingga 10 kali lipat jumlah skincare dan kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM dalam periode 10-18 Februari 2025 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak mematuhi aturan. Temuan ini melibatkan berbagai pihak seperti pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan ritel kosmetik yang diduga memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.

Petugas BPOM menemukan 205.133 produk kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar.

Baca Juga: Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Sepekan, Begini Kata BPOM Jakarta

Dari jumlah tersebut, 79,9% merupakan kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan berbahaya atau terlarang, termasuk produk perawatan kulit dengan label biru yang tidak sesuai ketentuan, 2,6% adalah kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% berupa kosmetik injeksi.

Sebagian besar produk ilegal tersebut adalah kosmetik impor (60%) yang banyak beredar secara daring.

Produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ini sangat berpotensi membahayakan kesehatan, sesuai dengan daftar yang dilampirkan.

Cek Daftar 91 Merek Produk Skincare dan Kosmetik pada Link Google Drive dari BPOM RI: https://drive.google.com/file/d/10bfaykdzfroS8qNRNusjV2fsc00cv6oM/view.

Baca Juga: BPOM Cek Laborarium Uji Klinis Guna Memuluskan Penilaian Dapatkan Status WLA

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal)

Selain itu, ada juga SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Itulah penjelasan terkait daftar kosmetik Ilegal berdasarkan BPOM RI 2025 terbaru yang perlu dicatat oleh konsumen.

Selanjutnya: Ini 10 Ucapan Selamat Ramadhan 2025 dalam Bahasa Arab selain Marhaban Ya Ramadan

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 24-27 Februari 2025, Kurma-Salmon Fillet Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru