Penerima bantuan
BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.
Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Melansir Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Dana Desa Tahun Ini Sudah Tersalurkan Rp 50,5 Triliun
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Banpres BPUM, Anda bisa mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link eform BRI atau Banpresbpum BNI.
Link dan cara pengecekannya adalah sebagai berikut:
Pertama, buka link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id yang bisa diakses dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet.
Kemudian, masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan. Lalu klik 'Cari'.
Nantinya, data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.