Cek penerima BLT UMKM di dua link ini: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Jumat, 15 Oktober 2021 | 04:32 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cek penerima BLT UMKM di dua link ini: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan, tidak semua orang bisa mendapatkan Banpres BPUM yang disalurkan melalui BRI dan BNI. KONTAN/Muradi


UMKM - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, tidak semua orang bisa mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan melalui BRI dan BNI.

Asal tahu saja, BRI dan BNI masih akan terus melayani pencairan Banpres BPUM kepada UMKM pada bulan ini hingga Desember 2021 mendatang. 

Melansir laman resmi kemenkopukm.go.id, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap dimana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro. Adapun total anggarannya sebesar Rp 11,76 triliun. 

Sedangkan untuk tahap 2, lanjut Eddy, hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp 3,4 triliun yang ditujukan kepada 2,9 juta Pelaku Usaha Mikro. Sehingga total realisasi BPUM 2021 sampai saat ini berjumlah Rp 15,24 triliun yang diberikan kepada 12,7 juta pelaku UMKM. 

Eddy menambahkan, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Mau cairkan dana BSU wajib kantongi rekomendasi HRD? Ini jawaban BRI

Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021  diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

2. Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM  dengan data dari dukcapil untuk  validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.

3. Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran. 

Baca Juga: Syarat pencairan BLT untuk PKL dan warteg, besarannya Rp 1,2 juta

Penerima bantuan

BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi. 

Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM? 

  • Warga Negara Indonesia 
  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak sedang menerima KUR

Melansir Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM. 

Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut: 

  • Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan 
  • Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Dana Desa Tahun Ini Sudah Tersalurkan Rp 50,5 Triliun

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Banpres BPUM, Anda bisa mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link eform BRI atau Banpresbpum BNI. 

Link dan cara pengecekannya adalah sebagai berikut:

Pertama, buka link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id yang bisa diakses dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet.

Kemudian, masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan. Lalu klik 'Cari'.

Nantinya, data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Cara mengajukan BLT UMKM 

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon pemerima, yaitu fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan. 

2. Serahkan dokumen 

Calon penerima, baik perseorangan atau kelompok, mengajukan dan menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. 

3. Lengkapi isian formulir 

Setiap pengajuan baru, harus melengkapi isian formulir yang mencakup informasi berikut: 

  • NIK sesuai e-KTP 
  • Nomor KK 
  • Nama lengkap sesuai e-KTP 
  • Tanggal lahir 
  • Jenis kelamin 
  • Alamat sesuai KTP 
  • Alamat tempat usaha 
  • Nomor NIB atau SKU Bidang usaha 
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp

 

Selanjutnya: Cek NIK lewat eform.bri.co.id, untuk dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru