Cek penerima BLT UMKM di dua link ini: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Jumat, 15 Oktober 2021 | 04:32 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cek penerima BLT UMKM di dua link ini: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan, tidak semua orang bisa mendapatkan Banpres BPUM yang disalurkan melalui BRI dan BNI. KONTAN/Muradi


Cara mengajukan BLT UMKM 

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon pemerima, yaitu fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan. 

2. Serahkan dokumen 

Calon penerima, baik perseorangan atau kelompok, mengajukan dan menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. 

3. Lengkapi isian formulir 

Setiap pengajuan baru, harus melengkapi isian formulir yang mencakup informasi berikut: 

  • NIK sesuai e-KTP 
  • Nomor KK 
  • Nama lengkap sesuai e-KTP 
  • Tanggal lahir 
  • Jenis kelamin 
  • Alamat sesuai KTP 
  • Alamat tempat usaha 
  • Nomor NIB atau SKU Bidang usaha 
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp

 

Selanjutnya: Cek NIK lewat eform.bri.co.id, untuk dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru