Cara mengajukan BLT UMKM
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon pemerima, yaitu fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima, baik perseorangan atau kelompok, mengajukan dan menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru, harus melengkapi isian formulir yang mencakup informasi berikut:
- NIK sesuai e-KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Nomor NIB atau SKU Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp
Selanjutnya: Cek NIK lewat eform.bri.co.id, untuk dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie