Ingin Dapat Bansos dari Kemensos? Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:41 WIB Sumber: Kompas.com
Ingin Dapat Bansos dari Kemensos? Cek Cara Daftar dan Syaratnya

ILUSTRASI. Pemerintah RI memberikan bantuan sosial (bansos) melalui Kemensos untuk masyarakat tidak mampu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi


KONTAN.CO.ID - Pemerintah RI memberikan bantuan sosial (bansos) melalui Kemensos untuk masyarakat tidak mampu.  

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan, pencatatan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai jenis bantuan sosial. 

Beberapa di antaranya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN). 

Cara daftar bansos Kemensos 

Pada tahun anggaran 2025, penyaluran bansos tersebut masih berlangsung dengan tetap mengandalkan proses verifikasi silang dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. 

Syarat pendaftaran bansos Kemensos 

Untuk terdaftar dalam DTKS, calon penerima harus memenuhi syarat berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki eKTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri
  • Belum pernah menerima bansos yang tidak diperbolehkan bersamaan. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2025 Tahap 3 via cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi

Cara daftar DTKS 

Pendaftaran bansos Kemensos dapat dilakukan online via aplikasi “Cek Bansos” atau offline melalui kelurahan/desa. 

- Cara daftar bansos lewat online (Aplikasi cek bansos) 

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store
  • Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, No KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.
  • Unggah foto eKTP dan swafoto sambil memegang eKTP.
  • Setelah verifikasi akun via email, login lalu masuk ke menu “Daftar Usulan”, isi data diri dan anggota keluarga, pilih bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan 

- Cara daftar bansos offline (Kelurahan/desa) 

  • Warga mendatangi kantor desa atau kelurahan membawa dokumen asli KTP dan KK.
  • Kepala desa/kelurahan bersama perangkat melaksanakan musyawarah untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS.
  • Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi, termasuk kunjungan lapangan.

Baca Juga: Cek Bantuan PIP 2025 Online: NISN dan Nama Ibu Saja Cukup

Cara cek status DTKS

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat memantau status pendaftarannya melalui:

  1. Aplikasi “Cek Bansos”
  2. Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
  3. Masukkan data wilayah, nama, dan kode captcha
  4. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status dan jenis bansos yang diterima; bila tidak, muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
  5. Catatan penting saat mendaftar bansos Kemensos Semua dokumen harus valid dan diunggah atau dibawa untuk verifikasi.
  6. Proses verifikasi (online/offline) dilakukan oleh petugas Kemensos, Dinas Sosial, hingga Bupati/Walikota, lalu disahkan oleh Gubernur dan Menteri.
  7. Masyarakat dianjurkan mendaftar setiap bulan pada rentang waktu tertentu, biasanya antara tanggal15–25; meskipun jadwal ini dapat berubah, pastikan selalu update melalui portal resmi.
  8. Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum tercatat di DTKS maka dapat segera melakukan pendaftaran.
  9. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” ataupun langsung ke kantor desa atau kelurahan terdekat.

Tonton: Kemensos: Ada Penerima Bansos Transaksi Judol hingga Rp 3,8 Miliar

Nah, itulah cara mendaftar menjadi penerima bansos Kemensos bagi masyarakat miskin melalui DTKS dan Cek Bansos. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat Bansos dari Kemensos? Ini Cara Daftar dan Cek DTKS 2025"

Selanjutnya: Promo Merdeka Gokana 1-31 Agustus, 3 Paket Favorit Mulai Rp 49.000-an Saja

Menarik Dibaca: Promo Merdeka Gokana 1-31 Agustus, 3 Paket Favorit Mulai Rp 49.000-an Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru