TIPS & TRIK - Cara membuat kartu nikah bagi pengantin lama dan baru. Setiap adanya pernikahan Warga Negara Indonesia akan tercatat sebagai pasangan sah oleh Kementerian Agama.
Dalam pernikahan, pasangan suami istri akan mendapatkan buka nikah yang menjadi dokumen resmi atas sahnya pernikahan.
Kini ada dokumen baru bernama kartu nikah yang menjadi bukti otentik selain dari buku nikah.
Sebagai catatan, kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah. Sehingga cetak fisik dari buku nikah tetap diberikan saat pernikahan, sementara kartu nikah akan dikirimkan secara digital melalui email.
Baca Juga: 5 Rukun Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi Agar Sah
Melansir dari laman Kemenag, penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan. Posisi kartu nikah mudah untuk disimpan di dalam bentuk softfile pada perangkat suami-istri yang sah.
Selain itu, pasangan suami istri dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.
Dalam kartu nikah digital mengandung barcode yang berisi informasi terkait pernikahan seperti nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA..
Sehingga, hal tersebut memungkinkan kartu nikah tidak dapat dipalsukan.
Baca Juga: Dokumen Syarat Nikah dan Cara Daftarnya di KUA
Pasangan bisa mendapatkan kartu nikah digital dibebaskan dari biaya tertentu mencatut dari Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 menjelaskan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Pada Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.
Sehingga, proses pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca Juga: Persyaratan Nikah Bagi Pria dan Wanita: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA
Cara mendapatkan kartu nikah digital
1. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama
Bagi pasangan pengantin lama bisa ikuti langkah mudah cara mendapatkan kartu nikah digital berikut:
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
- Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
2. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru
Nah, selain itu bagi penganti baru bisa ikuti langkah mudah cara mendapatkan kartu nikah digital:
- Buka laman https://simkah.kemenag.go.id/ pada browser.
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web.
- Masukkan data identitas bersama nomor telepon dan email yang aktif.
- Setelah akad nikah selesai, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.
- Kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Untuk cetak fisik, nantinya pasangan suami istri bisa melakukan prosesnya secara mandiri.
Pasalnya, kini Kementerian Agama menghentikan cetak fisik dari kartu nikah dan menggantikannya pada kartu nikah digital saja.
Demikian beberapa langkah mudah untuk mendapatkan kartu nikah digital baik pengantin lama dan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News