KONTAN.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan kerap mempertanyakan kapan dana Jaminan Hari Tua atau JHT dapat dicairkan.
Pertanyaan ini wajar, mengingat JHT merupakan akumulasi iuran selama masa kerja yang nilainya bisa signifikan dan sering dimanfaatkan sebagai bantalan keuangan setelah tidak lagi bekerja.
Dalam praktiknya, klaim JHT memiliki ketentuan dan prosedur yang perlu dipahami agar proses pencairan berjalan lancar.
Ketentuan ini mencakup waktu pengajuan klaim, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengajuan yang kini sebagian besar dilakukan secara daring.
Baca Juga: Cara Daftar PIP 2026 dan Syarat yang Wajib Dipenuhi
Ketentuan klaim JHT setelah resign
Secara umum, peserta yang sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu usia pensiun. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, atau berakhirnya kontrak.
Berdasarkan penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah resign dapat mengajukan klaim JHT setelah memenuhi masa tunggu tertentu sejak tanggal berhenti bekerja.
Masa tunggu ini dimaksudkan untuk memastikan status kepesertaan sudah tidak aktif dan data telah diperbarui oleh perusahaan.
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengundurkan diri dapat mengajukan klaim JHT setelah satu bulan sejak tanggal resign. Ketentuan ini berlaku sepanjang peserta tidak kembali bekerja dan tidak terdaftar sebagai peserta aktif di perusahaan lain.
Syarat administrasi klaim JHT
Agar proses klaim berjalan tanpa hambatan, peserta perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat verifikasi dan pencairan dana.
Berikut syarat umum klaim JHT bagi peserta yang sudah resign:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri dari perusahaan.
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Nomor Pokok Wajib Pajak, jika saldo JHT melebihi batas tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Peserta disarankan memastikan seluruh data identitas konsisten antara dokumen dan data kepesertaan untuk menghindari penolakan atau penundaan proses klaim.
Cara klaim JHT secara online
Seiring digitalisasi layanan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme klaim JHT secara daring. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan peserta sekaligus mempercepat proses administrasi.
Langkah pengajuan klaim JHT secara online umumnya meliputi:
- Mengakses layanan klaim JHT melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi data diri dan data kepesertaan sesuai formulir yang tersedia.
- Mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital.
- Menentukan jadwal wawancara atau verifikasi data, jika diperlukan.
- Menunggu proses verifikasi dan pencairan dana ke rekening peserta.
Menurut informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses klaim JHT dapat diselesaikan dalam beberapa hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid. Dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang terdaftar.
Tonton: Mualem Klarifikasi Isu Langkahi Presiden: Surat Bukan ke PBB!
Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim
Meski klaim JHT relatif mudah, peserta perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, pastikan status kepesertaan sudah tidak aktif dan masa tunggu telah terpenuhi. Pengajuan klaim sebelum masa tunggu berakhir berpotensi ditolak oleh sistem.
Kedua, peserta yang berencana kembali bekerja dalam waktu dekat perlu mempertimbangkan kembali keputusan mencairkan JHT. Dana JHT bersifat tabungan jangka panjang yang juga dapat berfungsi sebagai perlindungan finansial di masa depan.
Ketiga, peserta perlu memahami aspek perpajakan. Untuk saldo JHT di atas batas tertentu, pencairan dana akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, perhitungan dana bersih yang diterima perlu menjadi pertimbangan.
Selanjutnya: Asuransi Digital Bersama (YOII) Cermati Wacana OJK Terkait Asuransi Wajib Bencana
Menarik Dibaca: 9 Buah yang Bisa Menurunkan Kadar Kolesterol yang Tinggi secara Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News