Jenis dan fungsi SIM
Berikut adalah jenis dan fungsi SIM menurut Pasal 211 (2) PP Nomor 44 / Tahun 1993:
1. Golongan SIM A
SIM A adalah jenis SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
2. Golongan SIM A Khusus
SIM A Khusus adalah SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
3. Golongan SIM B1
Golongan SIM B1 adalah SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
4. Golongan SIM B2
SIM B2 adalah SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
5. Golongan SIM C
SIM C adalah SIM untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
6. Golongan SIM D
SIM D adalah SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Simak cara daftar driver Shopee Food di Jakarta dan kota lain