Biaya pembuatan SIM
Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari Indonesia.go.id:
Jenis SIM
- SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
- SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000
Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000
Selanjutnya: SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani