Mengenal jenis SIM di Indonesia dari A hingga D, serta biaya pembuatannya

Senin, 08 November 2021 | 15:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mengenal jenis SIM di Indonesia dari A hingga D, serta biaya pembuatannya

ILUSTRASI. Ilustrasi jenis SIM A dan SIM C. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


Biaya pembuatan SIM 

Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari Indonesia.go.id:

Jenis SIM 

  • SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 
  • SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 
  • SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 
  • SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 
  • SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 
  • SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 
  • SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000 

Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 
  • SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 
  • SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 
  • SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 
  • SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 
  • SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 
  • SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000 
  • SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000

Selanjutnya: SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru