Mengenal jenis SIM di Indonesia dari A hingga D, serta biaya pembuatannya

Senin, 08 November 2021 | 15:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mengenal jenis SIM di Indonesia dari A hingga D, serta biaya pembuatannya


SIM - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang. 

Ada sejumlah dasar hukum yang menjelaskan tentang aturan SIM di Indonesia. Di antaranya adalah UU No.2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216. 

Meski demikian, ada banyak jenis SIM di Indonesia yakni mulai SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Masing-masing jenis SIM tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda. 

Lantas, apa perbedaan dari masing-masing SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D tersebut?

Baca Juga: Cara registrasi kartu XL mudah bagi pengguna baru dan lama

Fungsi dan peranan SIM 

Dikutip dari laman resmi POLRI, berikut adalah fungsi dan peranan SIM:

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat
  • Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

Jenis dan fungsi SIM 

Berikut adalah jenis dan fungsi SIM menurut Pasal 211 (2) PP Nomor 44 / Tahun 1993:

1. Golongan SIM A

SIM A adalah jenis SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

2. Golongan SIM A Khusus

SIM A Khusus adalah SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

3. Golongan SIM B1

Golongan SIM B1 adalah SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

4. Golongan SIM B2

SIM B2 adalah SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

5. Golongan SIM C

SIM C adalah SIM untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

6. Golongan SIM D

SIM D adalah SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Simak cara daftar driver Shopee Food di Jakarta dan kota lain

Biaya pembuatan SIM 

Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari Indonesia.go.id:

Jenis SIM 

  • SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 
  • SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 
  • SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000 
  • SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 
  • SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 
  • SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000 
  • SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000 

Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 
  • SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 
  • SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 
  • SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 
  • SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 
  • SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000 
  • SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000 
  • SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000

Selanjutnya: SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru